Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Selong;
- Menyatakan sah demi hukum tanah Obyek Sengketa adalah milik dari Para Penggugat, yang terletak terletak di Dusun Samang, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Tanah Nomor; SKT.92/WPJ.14/KB.03/1989 dan berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Tahun 1973 Pipil No. 109, Percil No. 98, Kelas II, dahulu Luas + 0.255 Ha /2.550 M2, sekarang menjadi seluas 20 Ha/2.000 M2 dengan batas-batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Haji Burhanudin;
- Sebelah Timur : Tanah Kebun Haji Burhanudin;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun Haji Burhanudin;
- Sebelah Barat : Jalan.
- Menyatakan hukum tanah Obyek Sengketa berstatus gadai dari Penggugat 2 kepada Tergugat 1 dan harus dikembalikan kepada Para Penggugat dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan;
- Menyatakan hukum serangkaian perbuatan Para Tergugat (seperti pada point 4-9) adalah perbuatan yang sangat merugikan Para Penggugat sebab tidak mau memberikan dan/atau mengembalikan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dan telah membuat surat pernyataan jual beli terhadap tanah obyek sengketa antara Penggugat 2 dengan Tergugat 2, serta membangun rumah permanen dan Yayasan Islam adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Para Penggugat benar-benar telah dirugikan, khususnya telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil, sebagai berikut:
Materiil :
Bahwa Para Penggugat tidak dapat menikmati hasil panen dari tanah obyek sengketa tersebut sejak tahun 2010 sampai sekarang yang diperkirakan terhadap tanah obyek sengketa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Immateriil :
Bahwa Kerugian Immateriil Para Penggugat sebenarnya tidak dapat diukur dan dinilai dengan nominal uang, akan tetapi dikarenakan diharuskan maka kerugian Immateril Para Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah);
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini, mohon di nyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa surat pernyataan Jual Beli, SPPT dari Pihak Ketiga atau siapapun yang menimbulkan hak baru atas obyek sengketa tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/pembuktian;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah Para Penggugat tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun termasuk tanpa kewajiban untuk membayar uang tebusan dan bila perlu dengan bantuan alat Negara baik POLRI dan TNI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |