Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM- 101/SLONG/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I
|
Nama lengkap
|
:
|
AHYAR ROHADI Als. AHYAR Bin AHMAD GAFUR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuang Derek
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
52 Tahun / 10 Oktober 1971
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Teming Indah, RT/RW 001/000, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
- Tidak dilakukan penangkapan
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Oleh Penuntut Umum: Sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d 27 Oktober 2024
|
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa AHYAR ROHADI Als. AHYAR Bin AHMAD GAFUR pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 bertempat di Sawah Kesubakan Kuang Derek, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi HADLI Alias DLI sedang melintas di pematang sawah tibatiba saksi HADLI Alias DLI dari arah belakang mendengar Terdakwa meneriaki saksi HADLI Alias DLI dengan berkata “eee anak bawi, uah telu jelo ku antih kamu, nane tao mu sugul” yang artinya “eee anak babi sudah 3 hari saya tunggu kamu, baru kamu keluar" yang kemudian saksi HADLI Alias DLI sambil berjalan menjawab dengan mengatakan "endek anak bawi ne sak lampak, tiyang endek tao besiak” yang artinya “bukan anak babi yang jalan, saya tidak bisa berkelahi", kemudian Terdakwa meminta saksi HADLI Alias DLI untuk berhenti akan tetapi saksi HADLI Alias DLI mengabaikan permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa sambil berjalan mengambil bongkahan tanah dan melempar bongkahan tanah tersebut kearah punggung saksi HADLI Alias DLI sehingga saksi HADLI Alias DLI langsung membalikan badannya kearah belakang, namun saat saksi HADLI Alias DLI membalikan badannya, Terdakwa langsung memukul wajah saksi HADLI Alias DLI menggunakan tangan kanan dengan cara dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Terdakwa menarik baju saksi HADLI Alias DLI hingga saksi HADLI Alias DLI terjatuh, setelah saksi HADLI Alias DLI terjatuh kemudian Terdakwa kembali memukul kearah wajah saksi HADLI Alias DLI secara berulangulang dari arah atas namun saksi HADLI Alias DLI dapat menangkis pukulan tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, tidak lama kemudian datang saksi ARIFIN Alias FIN dan saksi ISLAMUDDIN Alias SELAM yang membantu memisahkan Terdakwa dengan saksi HADLI Alias DLI, selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi HADLI Alias DLI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektoir Sakra untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 206/ADM.1/PKM.STR/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. M. Taufiq Farid, Dokter Pemeriksa pada UPT BLUD Puskesmas Sakra, yang menerangkan saksi HADLI didapatkan hasil pemeriksaan terdapat luka memar pada area tulang pipi kiri hingga kelopak mata kiri bagian bawah dengan diameter lebih kurang tiga koma lima centimeter kali empat centimeter tepat pada area bola mata kiri dan terdapat luka lecet pada kening tepat pada garis pertengahan tubuh dengan diameter dua centimeter kali satu centimeter satu koma lima centimeter dari sudut alis bagian dalam mata kiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HADLI Alias DLI terganggu dalam melakukan pekerjaan akibat luka pada bagian Kepala selama kurang lebih 5 (lima) hari.
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 9 Oktober 2024
Penuntut Umum
Aria Perkasa Utama, S.H.
Ajun Jaksa
|
|