Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sel PT BPR RAMOT GANDA 1.Maharuddin
2.Asriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WALIUL ILMI, DKPT BPR RAMOT GANDA
Tergugat
NoNama
1Maharuddin
2Asriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.884.726,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 96.884.726,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
  4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp. 96.884.726,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak