Petitum |
- an-alasan hukum Penggugat tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :---
PRIMER :----------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan Embung dan Tanah Sawah, ± Luas: 18.437 M2 (kurang lebih Satu hektar Delapan Puluh Empat are Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi) terletak di Orong Bile Rempung, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru (sekarang menjadi Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru), Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan surat jual beli, tercatat atas nama SAEPUL BAHRI Alias Saeful Bakri, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Mua’s dan pengorong/jalan.
- Sebelah Timur: Sawah amaq Medan.
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Murtini, dan Amaq Murniah.
- Sebelah Barat: Sawah Amaq Nursamin.
Dengan perincian :
- Obyek sengketa 1, Embung dengan Luas : 8.750 M2, Klas A. 45, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Mua’s dan pengorong/jalan.
- Sebelah Timur: Pecahan/Obyek sengketa 2.
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Murtini, dan Amaq Murniah.
- Sebelah Barat: Sawah Amaq Nursamin.
- Obyek sengketa 2, Tanah Sawah dengan Luas : 9.687 M2, Klas A. 43, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Mua’s dan pengorong/jalan.
- Sebelah Timur: Sawah amaq Medan.
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Murtini, dan Amaq Murniah.
- Sebelah Barat: Pecahan/Obyek sengketa 1.
Adalah hak milik yang sah dari Saepul Bahri Alias Saeful Bakri/Penggugat.
- Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat 1 tidak mengembalikan, telah menguasai, dan dibantu oleh Tergugat 2 adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta/sertifikat yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan dapat dibatalkan;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)
|