Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-104/SLONG/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
I
|
Nama lengkap
|
:
|
SOPIANDI Alias ANDI Bin MAHRIB
|
|
NIK
|
:
|
5203171402910003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tanjung
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 14 Februari 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Timba Dewa, RT. 009 RW. 003, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas.
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d 19 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 06 September 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 07 September 2024 s/d tanggal 16 Oktober 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 04 November 2024
|
- DAKWAAN:
Pertama:
-------- Bahwa ia Terdakwa SOPIANDI Alias ANDI Bin MAHRIB pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 bertempat Jalan Raya Tanjung – Labuhan Haji, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pengambilan, atau dalam hal tertangkap tangan ada kesempatan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi ADIN SATRIAWAN, saksI INDRA dan saksi ARZAKI melintas di Jalan Raya TanjungLabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop, tiba-tiba saksi ADIN SATRIAWAN, saksI INDRA dan saksi ARZAKI diberhentikan oleh Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa meminta tolong kepada saksi ADIN SATRIAWAN untuk diantarkan kesalah satu tempat untuk mencuri Ikan, akan tetapi saksi ADIN SATRIAWAN menolak ajakan Terdakwa tersebut, sehingga kemudian Terdakwa berusaha meminjam sepeda motor honda beat pop yang saksi ADIN SATRIAWAN kendarai namun pada saat itu saksi ADIN SATRIAWAN menolak permintaan dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa terus memaksa untuk meminjam sepeda motor honda beat pop tersebut hingga saksi ADIN SATRIAWAN mau meminjamkan sepeda motor honda beat pop dengan syarat saksi ADIN SATRIAWAN ikut bersama Terdakwa.
- Kemudian saksi ADIN SATRIAWAN bersama dengan Terdakwa dengan berboncengan pergi dengan menggunakan sepeda motor honda beat pop menuju kuburan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur yang mana setibanya dilokasi saksi ADIN SATRIAWAN diminta oleh Terdakwa untuk menunggunya sedangkan Terdakwa pergi dengan membawa kunci kontak motor dengan berjalan kaki ke area kuburan, berselang 5 menit kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa tali dan karung, namun Terdakwa kembali meminta saksi ADIN SATRIAWAN untuk menunggu Terdakwa dengan mengatakan "Awas jangan kemanamana tunggu saya di sini saya mau pergi mengambil parang" kemudian dengan berjalan kaki dan membawa kunci sepeda motor honda beat pop Terdakwa masuk kembali ke area kuburan sedangkan saksi ADIN SATRIAWAN langsung berlari meminta bantuan, yang mana setibanya saksi ADIN SATRIAWAN di sebuah Gapura yang berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur saksi ADIN SATRIAWAN bertemu dengan saksi AZMI, saksi INDRA dan saksi ARZAKI dan langsung menceritakan peristiwa yang baru dialami oleh saksi ADIN SATRIAWAN.
- Kemudian tidak jauh dari lokasi saksi ADIN SATRIAWAN melihat ada mobil patrol Polisi yang sedang terparkir dipinggir jalan sehingga kemudian saksi ADIN SATRIAWAN bersama saksi AZMI, saksi INDRA dan saksi ARZAKI langsung menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada Anggota Kepolisian yang sedang patroli tersebut, kemudian saksi ADIN SATRIAWAN dan saksi AZMI menunjukan lokasi terakhir sepeda motor honda beat pop namun pada saat itu saksi ADIN SATRIAWAN beserta Anggota Kepolisian tidak menemukan sepeda motor tersebut, sehingga kemudian Anggota Kepolisian bertanya kepada warga sekitar yang sedang berada di sekitar lokasi yang mana pada saat itu seorang warga telah melihat ada seseorang yang membawa sepeda motor yang dimaksud, kemudian seorang warga tersebut menunjukkan saksi ADIN SATRIAWAN dan Anggota Kepolisian rumah orang yang membawa sepeda motor yang dimaksud tersebut, kemudian setibanya dilokasi saksi ADIN SATRIAWAN dan Anggota Kepolisian menemukan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop tersebut, sehingga atas peristiwa tersebut kemudian beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop milik saksi Muhammad Pathul Azmi terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya sehingga atas kejadian tersebut saksi Muhammad Pathul Azmi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah).--------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia Terdakwa SOPIANDI Alias ANDI Bin MAHRIB pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 bertempat Jalan Raya Tanjung – Labuhan Haji, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi ADIN SATRIAWAN, saksI INDRA dan saksi ARZAKI melintas di Jalan Raya TanjungLabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop, tiba-tiba saksi ADIN SATRIAWAN, saksI INDRA dan saksi ARZAKI diberhentikan oleh Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa meminta tolong kepada saksi ADIN SATRIAWAN untuk diantarkan kesalah satu tempat untuk mencuri Ikan, akan tetapi saksi ADIN SATRIAWAN menolak ajakan Terdakwa tersebut, sehingga kemudian Terdakwa berusaha meminjam sepeda motor honda beat pop yang saksi ADIN SATRIAWAN kendarai namun pada saat itu saksi ADIN SATRIAWAN menolak permintaan dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa terus memaksa untuk meminjam sepeda motor honda beat pop tersebut hingga saksi ADIN SATRIAWAN mau meminjamkan sepeda motor honda beat pop dengan syarat saksi ADIN SATRIAWAN ikut bersama Terdakwa.
- Kemudian saksi ADIN SATRIAWAN bersama dengan Terdakwa dengan berboncengan pergi dengan menggunakan sepeda motor honda beat pop menuju kuburan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur yang mana setibanya dilokasi saksi ADIN SATRIAWAN diminta oleh Terdakwa untuk menunggunya sedangkan Terdakwa pergi dengan membawa kunci kontak motor dengan berjalan kaki ke area kuburan, berselang 5 menit kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa tali dan karung, namun Terdakwa kembali meminta saksi ADIN SATRIAWAN untuk menunggu Terdakwa dengan mengatakan "Awas jangan kemanamana tunggu saya di sini saya mau pergi mengambil parang" kemudian dengan berjalan kaki dan membawa kunci sepeda motor honda beat pop Terdakwa masuk kembali ke area kuburan sedangkan saksi ADIN SATRIAWAN langsung berlari meminta bantuan, yang mana setibanya saksi ADIN SATRIAWAN di sebuah Gapura yang berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur saksi ADIN SATRIAWAN bertemu dengan saksi AZMI, saksi INDRA dan saksi ARZAKI dan langsung menceritakan peristiwa yang baru dialami oleh saksi ADIN SATRIAWAN.
- Kemudian tidak jauh dari lokasi saksi ADIN SATRIAWAN melihat ada mobil patrol Polisi yang sedang terparkir dipinggir jalan sehingga kemudian saksi ADIN SATRIAWAN bersama saksi AZMI, saksi INDRA dan saksi ARZAKI langsung menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada Anggota Kepolisian yang sedang patroli tersebut, kemudian saksi ADIN SATRIAWAN dan saksi AZMI menunjukan lokasi terakhir sepeda motor honda beat pop namun pada saat itu saksi ADIN SATRIAWAN beserta Anggota Kepolisian tidak menemukan sepeda motor tersebut, sehingga kemudian Anggota Kepolisian bertanya kepada warga sekitar yang sedang berada di sekitar lokasi yang mana pada saat itu seorang warga telah melihat ada seseorang yang membawa sepeda motor yang dimaksud, kemudian seorang warga tersebut menunjukkan saksi ADIN SATRIAWAN dan Anggota Kepolisian rumah orang yang membawa sepeda motor yang dimaksud tersebut, kemudian setibanya dilokasi saksi ADIN SATRIAWAN dan Anggota Kepolisian menemukan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop tersebut, sehingga atas peristiwa tersebut kemudian beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop milik saksi Muhammad Pathul Azmi terdakwa tidak meminta izin dari pemiliknya sehingga atas kejadian tersebut saksi Muhammad Pathul Azmi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah).--------
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 09 Oktober 2024
Penuntut Umum
Syahrur Rahman, S.H.
Jaksa Pratama
|
|