Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2025/PN Sel |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CHANDRA HADI PRABOWO, ST | Lalu Wiramadja |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Lalu Suhendra Muliardi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sofian Ardianto, S.H. | Lalu Suhendra Muliardi |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum pengusaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai hak milik penggugat
- Menyatakan sertifikat Surat Tanah, No 45, Tanggal 16 Maret 1986 Atas Nama Lalu Suhendra Muliardi tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang di maksudkan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair:
Apabila majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |