Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2024/PN Sel SUMIATUN 1.MASTUR
2.PT. BANK MANDIRI(PERSERO) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Bali Nusra Tenggara Cq. KCP BANK MANDIRI PRINGGABAYA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2024/PN Sel
Tanggal Surat Minggu, 17 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ADNAN, SH., DkkSUMIATUN
Tergugat
NoNama
1MASTUR
2PT. BANK MANDIRI(PERSERO) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Bali Nusra Tenggara Cq. KCP BANK MANDIRI PRINGGABAYA
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai tersebut di atas, Pelawan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya :

 

DALAM PROVISI

  1. Menangguhkan apabila akan dilaksanakannya eksekusi berdasarkan Surat Relaas Panggilan Aanmaning nomor 02/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sel Pengadilan Negeri Selong pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan debitur (Pelawan) tetap beritikad baik untuk melakukan pelunasan hutang kepada Terlawan II dengan bagian haknya yaitu seluas + 832 M2, dengan akan melakukan penjualan aset tanah bagian miliknya tersebut, akan tetapi apabila ada kekurangan jumlah dari hasil penjualan aset bagian tanah miliknya tersebut untuk menutup sisa hutang Pelawan, Pelawan akan memberikan tambahan dalam bentuk uang tunai untuk mencukupi pelunasan hutang Pelawan dengan tempo/jangka waktu 6 bulan sejak perlawanan ini di putus.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa objek jaminan (objek sengketa) yaitu sebidang tanah sesuai dengan SHM no. 208 dengan luas 5.842 M2 atas nama Amaq Sumiagus yang terletak di Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah hak milik dari Amaq Sumiagus yang telah dihibahkan berdasarkan surat pernyataan hibah Reg. No :02/15.1/Pem/2017 Tanggal 10 Januari 2017.

 

  1. Menyatakan hukum Surat Pernyataan Hibah Reg. No :02/15.1/Pem/2017 Tanggal 10 Januari 2017 sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa hak milik dari debitur/Pelawan hanya seluas + 832 M2 dari SHM no. 208 dengan luas 5.842 M2 atas nama Amaq Sumiagus yang terletak di Desa Sapit, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

  1. Menyatakan hukum debitur (Pelawan) beritikad baik untuk melakukan pelunasan hutang kepada Terlawan II dengan bagian haknya yaitu seluas + 832 M2, dengan cara akan melakukan penjualan aset tanah bagian miliknya tersebut, akan tetapi apabila ada kekurangan jumlah dari hasil penjualan aset bagian tanah miliknya tersebut untuk menutup sisa hutang Pelawan, Pelawan akan memberikan tambahan dalam bentuk uang tunai untuk mencukupi pelunasan hutang Pelawan dengan tempo/jangka waktu 6 bulan sejak perlawanan ini di putus.

 

  1. Menyatakan batal demi hukum risalah lelang nomor 453/67/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Terlawan III kepada pemenang lelang (Terlawan I) ;

 

  1. Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa yang dapat menimbulkan hak kepada Terlawan I, harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak