Petitum |
- Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat beserta ahli waris lainnya dari almarhum Nursamad alias Amaq Imarep sebagaimana posita gugatan angka 2 di atas adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Nursamad Alias Amaq Imarep;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek Sengketa adalah sah merupakan hak milik penggugat bersama ahli waris lainnya sebagaimana posita gugatan angka 2 di atas yang diperoleh dari harta peninggalan orang tua penggugat atau pewaris yang bernama Nursamad Alias Amaq Imarep.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau berhenti sebagai penggarap dan tidak mau keluar dari tanah obyek sengketa serta mengklaim obyek sengketa menjadi hak miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum peralihan hak (jual beli) yang dilakukan oleh Tergugat kepada pihak lain atau pihak ketiga terhadap tanh obyek sengketa adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag ) dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan tergugat adalah tidak mempunyai kekutan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, selanjutynya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat beserta kepada ahli waris lainnya dari almarhum Nursamad alias Amaq Imarep sebagaimana tersebut dalam posita gugatan angka 2 di atas selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Nursamad Alias Amaq Imarep tanpa syarat, dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
- Menyatakan menurut hukum terhadap Putusan pengadilan Negeri Klas I B Selong yang sekarang ini dapat dipergunakan atau diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur atau instansi lainnya sebagai persyaratan untuk mengurus permohonan Sertipikat Hak Milik atas nama penggugat beserta ahli waris lainnya dari almarhum Nursamad alias Amaq Imarep sebagaimana posita angka 2 di atas sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini adalah serta merta atau dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan upaya hukum apapun bentuknya.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini;
- Mohon putusan lain yang adil dan bermanfaat.
Hormat Kami |