Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil gugatan di atas, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Neneri Selong, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memutuskan dan menetakan dalam puusan hal- hal sebagai berikut :
- Mengabulkan dalil gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah meletakan sita jaminan di atas obyek sengketa, pada point 2 di atas.
- Menyatakan hukum sah segala bentuk surat baik , surat ganti rugi antara Haji Mahinun (penggugat) dan Amak Layam (tergugat 1) yang di sepakati pada tanggal 6 Agustus 2005, dulu di kantor desa sukaraja, kecamatan jerowru kabupaten Lombok Timur, dan penerbitan Nilai Obyek Pajak (NOP) dengan Nomor: 52.03.200.007. 035- 0005.0, yang melekat di atas obyek sengketa adalah sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalil gugatan point 3 di atas.
- Menyatakan hukum penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas obyek sengketa pada point 4 di atas.
- Menyatakan hukum sah, para tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan hasil selama 8 tahun sebanyak Rp. 320.000.000 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah kepada Haji Mahinun/penggugat
- Menyatakan hukum tidak sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan para tergugat (1) dan tergugat (2), memasuki, dan memaksa keluar pihak penggugat, dengan mengintimidasi dan kekerasan, guna melakukan perbuatan dan merugikan pihak penggugat, dengan cara memasuki, menguasai, mengerjakan, mendapatkan hasil, dan memindahkan obyek sengketa pada pihak lain, menerbitkan segala bentuk surat, baik surat sewa menyewa, menerbikan surat paajak, surat jual beli, surat hibah, wasiat dan wakaf, menerbitkan surat izin bangunan, menerbitkan sertifikat, dan mendirikan bangunan.
- Menghukum para tergugat dan atau siapapun, yang melakukan aktivitas di atas obyek sengketa untuk menyerahkan dan mengembalikan secara sadar, secara ikhlas, secara sukarela tanpa ada syarat lain kepada pemilik nya, yaitu penggugat dan bila mana para tergugat bertahan dengan alasan yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya, maka akan di lakukan upaya paksa melalui eksekusi dengan melibatkan Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|