Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2025/PN Sel | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 3.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE 4.SRI HARYATI, S.H 5.Rifngatul Ulfa, S.H. |
ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2025/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 256/N.2.12.3/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-02/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
B. Status Penangkapan dan Penahanan: a. Penangkapan : - Sejak tanggal 09 September 2024 s/d 13 September 2024 b. Diperpanjang penangkapan : - Sejak tanggal 13 September 2024 s/d 16 September 2024 c. Penahanan : Penyidik Polda NTB : - Di Rutan Sejak, 14 September 2024 s/d tgl 03 Oktober 2024 Perpanjangan oleh Kajati NTB : - Di Rutan, sejak tanggal tgl 04 Oktober 2024 s/d tgl 12 November 2024
C. Dakwaan:
Kesatu Bahwa ia Terdakwa ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE, bersama sama dengan SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN dan ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing masing dalam Berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 01.20 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Sambelia, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Tim satnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang terlarang narkotika jenia sabu di Desa Labuhan Lombok, selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama dengan anggota Polisi Polda NTB berangkat menuju Desa Labuhan Lombok ke lokasi yang diinformasikan. Selanjutnya Panit subdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, tepatnya sekitar pukul 21.00 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB melakukan penyelidikan mendalam dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut lalu didapatkan bahwa sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian pukul 22.30 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB melakukan penyelidikan di desa Labuhan Lombok, sekitar pukul 23.00 wita masyarakat yang memberikan informasi tersebut memberitahukan kalau sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN berjualan barang terlarang sabu dibantu oleh Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY serta mendapatkan ciri-ciri dari Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY. Bahwa atas informasi dari masyarakat tersebut maka dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, Setelah semua sudah terencana dengan baik maka didapatkan informasi kalau Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sedang berada di pinggir jalan yang ada di dekat jembatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 Wita saksi EDY HARIANTO bersama rekan yang bernama sdr EDY HARIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY. Bahwa selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB membawa sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY yang merupakan anak dari sdr SOPIAN BIN (ALM)
MAHSUN Alias PIAN untuk menunjukkan rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, kemudian setelah sampai di rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN di Kp. Sasak, RT.001, RW. 001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB langsung mengamankan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dengan disaksikan oleh saksi Hadi Zulmiardi dan saksi M. Tahir Hadi ditemukan barang-barang yakni: Pada kantong celana jeans warna hitam terdakwa ditemukan
Dibawah pot tanaman yang berjarak sekitar 1 meter dari terdakwa ditemukan :
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan merupakan milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN serta mengakui membantu sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN menjual barang terlarang sabu dan saat itu terdakwa juga mengakui kalau sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY juga membantu menjual barang terlarang sabu milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN. Bahwa selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB membawa terdakwa kerumah tempat tinggal sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, sesampainya disana sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sudah diamankan bersama sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, selanjutnya sekitar pukul 01.50 Wita dengan disaksikan saksi Hadi Zulmiardi dan saksi M. Tahir Hadi dilakukan penggeledahan terhadap sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY dan sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN beserta rumah tempat tinggal sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN dan ditemukan barang-barang berupa : Barang-barang pada sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN tepatnya dikamar miliknya berupa :
353810822702812 dan Nmor SIM Cardnya 085951397295. Barang-barang yang ditemukan pada sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY berupa :
Pada saat diintrogasi sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan pada Terdakwa untuk dijual oleh Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY adalah miliknya, kemudian uang yang ditemukan pada sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu miliknya yang dibantu oleh Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY. Bahwa kemudian pada saat diinterograsi sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY mengakui uang tunai yang ditemukan pada sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjulan barang terlarang sabu yang mana barang terlarang sabu yang dijual oleh sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY adalah milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN yang dibawa oleh Terdakwa Selanjutnya sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY, sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN bersama Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Kepolisian Narkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA NTB, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024, pukul 12.00 Wita, bertempat Dikantor Subdit II Diresnarkoba Polda NTB, yang dilakukan Oleh HARJANTO SAKSONO S,Sos, Ketua tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, telah melakukan Penimbangan terhadap barang Bukti berupa : 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari 10 (sepuluh) poket dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip trasparan dengan berat bersih keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram.
Bahwa berdasarkan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0668, Pada tanggal 12 September 2024, yang telah diuji oleh Tim Penguji yang diketuai oleh Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S, SI. Dengan hasil Pengujian sebagai berikut : Nama sample : Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Terdakwa ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE Jumlah Sample : 1 bungkus (netto : 0, 0622 gram).
Kesimpulan : Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa mengaku bahwa narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram tersebut adalah milik sdr. SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN (dalam Berkas penuntutan Terpisah) dan Terdakwa mengaku membantu menjual serta mengantarkan barang terlarang sabu kepada pembelinya, sedangkan Sdr. Saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN ALS ABY ( berkas Penuntutan Terpisah) menjual barang terlarang sabu yang dibawa oleh tersangka. Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram tanpa seijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”------------
Atau K e d u a Bahwa ia Terdakwa ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE, bersama sama dengan SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN dan ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing masing dalam Berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 01.20 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Sambelia, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman, dengan berat bersih
dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Tim satnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang terlarang narkotika jenia sabu di Desa Labuhan Lombok, selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama dengan anggota Polisi Polda NTB berangkat menuju Desa Labuhan Lombok ke lokasi yang diinformasikan. Selanjutnya Panit subdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, tepatnya sekitar pukul 21.00 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB melakukan penyelidikan mendalam dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut lalu didapatkan bahwa sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian pukul 22.30 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB melakukan penyelidikan di desa Labuhan Lombok, sekitar pukul 23.00 wita masyarakat yang memberikan informasi tersebut memberitahukan kalau sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN berjualan barang terlarang sabu dibantu oleh Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY serta mendapatkan ciri-ciri dari Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY. Bahwa atas informasi dari masyarakat tersebut maka dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, Setelah semua sudah terencana dengan baik maka didapatkan informasi kalau Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sedang berada di pinggir jalan yang ada di dekat jembatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 Wita saksi EDY HARIANTO bersama rekan yang bernama sdr EDY HARIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY. Bahwa selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB membawa sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY yang merupakan anak dari sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN untuk menunjukkan rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, kemudian setelah sampai di rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN di Kp. Sasak, RT.001, RW. 001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB langsung mengamankan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dengan disaksikan oleh saksi Hadi Zulmiardi dan saksi M. Tahir Hadi ditemukan barang-barang yakni: Pada kantong celana jeans warna hitam terdakwa ditemukan
Dibawah pot tanaman yang berjarak sekitar 1 meter dari terdakwa ditemukan :
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan merupakan milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN serta mengakui membantu sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN menjual barang terlarang sabu dan saat itu terdakwa juga mengakui kalau sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY juga membantu menjual barang terlarang sabu milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA NTB, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024, pukul 12.00 Wita, bertempat Dikantor Subdit II Diresnarkoba Polda NTB, yang dilakukan Oleh HARJANTO SAKSONO S,Sos, Ketua tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, telah melakukan Penimbangan terhadap barang Bukti berupa : 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari 10 (sepuluh) poket dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip trasparan dengan berat bersih keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram. Bahwa berdasarkan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0668, Pada tanggal 12 September 2024, yang telah diuji oleh Tim Penguji yang diketuai oleh Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S, SI. Dengan hasil Pengujian sebagai berikut : Nama sample : Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Terdakwa ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE Jumlah Sample : 1 bungkus (netto : 0, 0622 gram).
Kesimpulan : Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa mengaku bahwa narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram tersebut adalah milik sdr. SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN (dalam Berkas penuntutan Terpisah) dan Terdakwa mengaku membantu menjual serta mengantarkan barang terlarang sabu kepada pembelinya, sedangkan Sdr. Saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN ALS ABY ( berkas Penuntutan Terpisah) menjual barang terlarang sabu yang dibawa oleh tersangka.
Bahwa Perbuatan Terdakwa, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman, dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram dengan berat bersih 0,98 ( nol koma sembilan delapan ) gram tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |