Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Sel 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
4.SRI HARYATI, S.H
5.Rifngatul Ulfa, S.H.
ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 256/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
3SRI HARYATI, S.H
4Rifngatul Ulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-02/N.2.12.3/Enz.2/01/2025

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE

Tempat lahir

:

Labuhan Lombok

Umur/tanggal lahir

:

18 tahun  / 28 Juni 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KP. Sasak RT.001/RW.001 Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Prov. NTB. 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar /Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA  ( tidak tamat)

 

 

 

B.    Status  Penangkapan dan Penahanan:

        a.  Penangkapan   : 

 - Sejak tanggal 09 September 2024 s/d 13 September 2024

        b.  Diperpanjang penangkapan :

            - Sejak tanggal 13 September 2024 s/d 16 September 2024

        c.  Penahanan        :

  Penyidik Polda NTB  :

  - Di Rutan Sejak, 14 September 2024  s/d tgl 03 Oktober   2024

  Perpanjangan oleh Kajati NTB  : 

  - Di Rutan, sejak tanggal tgl 04  Oktober 2024  s/d tgl  12 November  2024

  1. Perpanjangan PN Selong  ( Ke-1)  :
  • Di Rutan, sejak tanggal 13 November 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024.
  1. Diperpanjang penahannya oleh PN Selong (ke-2):
  • Di Rutan, sejak tanggal  13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 11  Januari 2025.
  1. Penahanan Penuntut Umum:
  • Di Rutan sejak tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2025

 

 

 

 

 

C. Dakwaan:

 

    Kesatu         

                 Bahwa ia Terdakwa  ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE, bersama sama dengan SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN dan ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing masing dalam Berkas Penuntutan Terpisah),  pada hari Selasa  tanggal 10  September 2024,  sekitar pukul 01.20   wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024,  bertempat di  Jl. Raya Sambelia, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikamenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dengan berat  bersih  0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram ,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai   berikut :

         Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Tim satnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang terlarang narkotika jenia sabu di Desa Labuhan Lombok, selanjutnya saksi  EDY HARIANTO  bersama dengan anggota Polisi Polda NTB berangkat menuju Desa Labuhan Lombok ke lokasi yang diinformasikan.

         Selanjutnya Panit subdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, tepatnya sekitar pukul 21.00 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB  melakukan penyelidikan  mendalam dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut lalu didapatkan bahwa sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian pukul 22.30 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB   melakukan penyelidikan di desa Labuhan Lombok, sekitar pukul 23.00 wita masyarakat yang memberikan informasi tersebut memberitahukan kalau sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN berjualan barang terlarang sabu dibantu oleh  Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY serta mendapatkan ciri-ciri dari Terdakwa  dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY.

        Bahwa atas informasi dari masyarakat tersebut maka dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, Setelah semua sudah terencana dengan baik maka didapatkan informasi kalau Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sedang berada di pinggir jalan yang ada di dekat jembatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 Wita saksi EDY HARIANTO bersama rekan yang bernama sdr EDY HARIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY.

Bahwa selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB membawa sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY yang merupakan anak dari sdr SOPIAN BIN (ALM)

 

 

 

 

 

MAHSUN Alias PIAN untuk menunjukkan rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, kemudian setelah sampai di rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN di Kp. Sasak, RT.001, RW. 001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB langsung mengamankan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN

       Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dengan disaksikan oleh saksi Hadi Zulmiardi dan saksi M. Tahir Hadi ditemukan barang-barang yakni:

Pada kantong celana jeans warna hitam terdakwa ditemukan

  • 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
  • 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879.
  • 1 (satu) unit Motor CRF 150L  nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK303485 warna hitam putih.

Dibawah pot tanaman yang berjarak sekitar 1 meter dari terdakwa ditemukan :

  • 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
  • 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.

Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan merupakan milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN serta mengakui membantu sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN menjual barang terlarang sabu dan saat itu terdakwa juga mengakui kalau sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY juga membantu menjual barang terlarang sabu milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN.

      Bahwa selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB membawa terdakwa kerumah tempat tinggal sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, sesampainya disana sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sudah diamankan bersama sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, selanjutnya sekitar pukul 01.50 Wita  dengan disaksikan saksi Hadi Zulmiardi dan saksi M. Tahir Hadi dilakukan penggeledahan terhadap sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY dan sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN beserta rumah tempat tinggal  sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN dan ditemukan barang-barang berupa :

Barang-barang pada sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN tepatnya dikamar miliknya berupa :

  • 14 (empat belas) plastik klip transparan.
  • 1 (satu) korek api gas.
  • Uang tunai Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • 2 (dua) bong.
  • 1 (satu) pipet kaca.
  • 1 (satu) tas transparan yang didalmnya terdapat Uang tunai sbesar Rp. 4.890.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

 

 

 

 

  • 4 (empat) plastik klip transparan.
  • 14 (empat belas) poket plastik klip transparan sisa pakai Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
  • 4 (empat) pipet plastik putih garis merah.
  • 1 (satu) pipet plastik warna hitam yang dirangkai dengan pipet plastik warna merah garis putih.
  • 5 (lima) korek api gas.
  • 1 (satu) gunting.
  • 1 (satu) tas selempang merek Forester warna abu yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit HP Realme warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 864184067904497 dan IMEI 2 : 864184067904489 dengan nomor SIM Cardnya 082341110853.
  • 1 (satu) unit HP Noika warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 353810822602814 dan IMEI 2 :

353810822702812 dan Nmor SIM Cardnya 085951397295.

Barang-barang yang ditemukan pada sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY berupa :

  • Pada celana panjang jenis jeans warna biru yang dikenakan ditemukan :
  • Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah).
  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135.       

Pada saat diintrogasi sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan pada Terdakwa untuk dijual oleh Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY adalah miliknya, kemudian uang yang ditemukan pada sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu miliknya yang dibantu oleh Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY.

Bahwa kemudian pada saat diinterograsi sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY mengakui uang tunai yang ditemukan pada sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjulan barang terlarang sabu yang mana barang terlarang sabu yang dijual oleh sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY adalah milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN yang dibawa oleh Terdakwa

                           Selanjutnya  sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY, sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN bersama Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Kepolisian Narkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA NTB, yang dilakukan pada hari  Rabu tanggal 11 September 2024, pukul 12.00 Wita, bertempat Dikantor Subdit II Diresnarkoba Polda NTB, yang dilakukan Oleh HARJANTO SAKSONO S,Sos, Ketua tim Subdit II  Ditresnarkoba Polda NTB, telah melakukan Penimbangan terhadap barang Bukti berupa : 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari 10 (sepuluh) poket dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip trasparan dengan berat bersih keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram.

 

 

 

 

Bahwa berdasarkan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0668, Pada tanggal 12 September 2024, yang telah diuji oleh Tim Penguji yang diketuai oleh Tim Penguji  I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S, SI. Dengan hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama sample  : Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Terdakwa ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE

Jumlah Sample  : 1 bungkus  (netto : 0, 0622 gram).

No.

Uji yang Dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Positif

Positif

ST/nar/34.UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi Warna

Positif

Positif

ST/NAR/34.UNODC 2006

Reaksi warna

 

Kesimpulan : Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika  Golongan I.

Bahwa Terdakwa mengaku bahwa  narkotika golongan I bukan tanaman   dengan berat  bersih  0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram   tersebut adalah milik sdr. SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN  (dalam Berkas penuntutan Terpisah) dan Terdakwa mengaku membantu menjual serta mengantarkan barang terlarang sabu kepada pembelinya, sedangkan Sdr. Saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN ALS ABY ( berkas Penuntutan Terpisah) menjual barang terlarang sabu yang dibawa oleh tersangka.

Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dengan berat  bersih  0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram tanpa seijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”------------

 

                                                                                                      Atau

K e d u a

                 Bahwa ia Terdakwa  ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE, bersama sama dengan SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN dan ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY (masing masing dalam Berkas Penuntutan Terpisah),  pada hari Selasa  tanggal 10  September 2024,  sekitar pukul 01.20   wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024,  bertempat di  Jl. Raya Sambelia, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa  hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman, dengan berat bersih 

 

 

 

 

dengan berat  bersih  0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram,  Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai   berikut:-       

         Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Tim satnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang terlarang narkotika jenia sabu di Desa Labuhan Lombok, selanjutnya saksi  EDY HARIANTO  bersama dengan anggota Polisi Polda NTB berangkat menuju Desa Labuhan Lombok ke lokasi yang diinformasikan.

         Selanjutnya Panit subdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, tepatnya sekitar pukul 21.00 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB  melakukan penyelidikan  mendalam dengan masyarakat yang memberikan informasi tersebut lalu didapatkan bahwa sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian pukul 22.30 wita saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi Polda NTB   melakukan penyelidikan di desa Labuhan Lombok, sekitar pukul 23.00 wita masyarakat yang memberikan informasi tersebut memberitahukan kalau sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN berjualan barang terlarang sabu dibantu oleh  Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY serta mendapatkan ciri-ciri dari Terdakwa  dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY.

        Bahwa atas informasi dari masyarakat tersebut maka dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, Setelah semua sudah terencana dengan baik maka didapatkan informasi kalau Terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY sedang berada di pinggir jalan yang ada di dekat jembatan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 01.20 Wita saksi EDY HARIANTO bersama rekan yang bernama sdr EDY HARIANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY.

Bahwa selanjutnya saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB membawa sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY yang merupakan anak dari sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN untuk menunjukkan rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN, kemudian setelah sampai di rumah sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN di Kp. Sasak, RT.001, RW. 001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur saksi EDY HARIANTO bersama anggota Polisi dari Polda NTB langsung mengamankan sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN

       Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dengan disaksikan oleh saksi Hadi Zulmiardi dan saksi M. Tahir Hadi ditemukan barang-barang yakni:

Pada kantong celana jeans warna hitam terdakwa ditemukan

  • 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
  • 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879.

 

 

 

 

 

  • 1 (satu) unit Motor CRF 150L  nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK303485 warna hitam putih.

Dibawah pot tanaman yang berjarak sekitar 1 meter dari terdakwa ditemukan :

  • 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.
  • 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.

Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui barang terlarang sabu yang ditemukan merupakan milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN serta mengakui membantu sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN menjual barang terlarang sabu dan saat itu terdakwa juga mengakui kalau sdr ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY juga membantu menjual barang terlarang sabu milik sdr SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA NTB, yang dilakukan pada hari  Rabu tanggal 11 September 2024, pukul 12.00 Wita, bertempat Dikantor Subdit II Diresnarkoba Polda NTB, yang dilakukan Oleh HARJANTO SAKSONO S,Sos, Ketua tim Subdit II  Ditresnarkoba Polda NTB, telah melakukan Penimbangan terhadap barang Bukti berupa : 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari 10 (sepuluh) poket dan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip trasparan dengan berat bersih keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram, Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0668, Pada tanggal 12 September 2024, yang telah diuji oleh Tim Penguji yang diketuai oleh Tim Penguji  I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S, SI. Dengan hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama sample  : Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Terdakwa ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE

Jumlah Sample  : 1 bungkus  (netto : 0, 0622 gram).

No.

Uji yang Dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Positif

Positif

ST/nar/34.UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi Warna

Positif

Positif

ST/NAR/34.UNODC 2006

Reaksi warna

 

Kesimpulan : Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika  Golongan I.

Bahwa Terdakwa mengaku bahwa  narkotika golongan I bukan tanaman   dengan berat  bersih  0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram   tersebut adalah milik sdr. SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN  (dalam Berkas penuntutan Terpisah) dan Terdakwa mengaku membantu menjual serta mengantarkan barang terlarang sabu kepada pembelinya, sedangkan Sdr. Saksi ABY FEBRIAN BIN SOPIAN ALS ABY ( berkas Penuntutan Terpisah) menjual barang terlarang sabu yang dibawa oleh tersangka.

 

 

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman, dengan berat bersih    0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram    dengan berat  bersih  0,98   ( nol koma sembilan delapan ) gram   tanpa seijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”------------

 
 

 

 

Selong, 17 Januari  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

MANIK ARTHA ADHITAMA, S.H

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya