Petitum |
DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Perjanjian pengakuan Hutang Para Tergugat tertanggal 04 Mei 2015 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Pernyatan Perjanjian Para Tergugat tertanggal 04 Mei 2019, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Para Tergugat membayar sisa Pembayaran Hutang kepada Penggugat sebesar Rp.85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunain serta seketika setelah Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai serta seketika setelah Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga 2% setiap bulannya dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan dan tahun tidak pernah dilakukannya pembayaran angsuran sisa hutang oleh Para Tergugat yakni sejak bulan Januari tahun 2020 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua sisa pengembalian/ pembayaran hutang Para Tergugat lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kampung Banjar Barat RT/RW.001/001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur-NTB;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqquo Et Bono). |