Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Sel FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H. AHYAR ALIAS YAR Bin H. MANSUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1858/N.2.12.3/Eku. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYAR ALIAS YAR Bin H. MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                              P-29   

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                              

 

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-08/SLONG/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

Nama lengkap

:

AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR

Tempat Lahir

:

Dasan Repok.

Umur/Tgl Lahir           

:

48 Tahun / 31 Desember 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dasan Repok,Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,Prov. Nusa Tenggara Barat.

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d. tanggal 01 Maret 2024.

 

Penahanan

 

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024.

-

Perpanjangan Penuntut Umum.

-Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024.

 

Sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Pantai Kura-Kura yang beralamat di Dusun, Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI dan tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan patroli di sekitaran wilayah Kecamatan Jerowaru dikarenakan ada kegiatan warga yang melakukan pesta “bau nyale”. Pada saat patroli saksi dan tim bertemu dengan salah satu warga yang memberikan informasi bahwa di pinggir Pantai KuraKura yang beralamat di Dusun, Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur ada yang mengadakan permainan judi bola adil, sehingga saksi dan tim langsung ke lokasi tersebut, sesampai disana saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI  dan tim pertama kali ke lokasi perjudian dan melihat ada satu orang yang mengadakan judi kemudian saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa yang saat itu berada di depan papan bola adil beserta barang bukti dan juga mengamankan 2 orang yang ada disekitaran papan tersebut kemudian ketiga orang tersebut beserta barang bukti kami bawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut .
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permainan judi bola adil tersebut adalah awalnya terdakwa menyiapkan sebuah papan yang terbuat dari kayu berukuran sekitar 60 cm x 60 cm yang berisikan 36 (tiga puluh enam) lubang dengan 12 (dua belas) gambargambar yang berbeda dengan empat warna berbeda yaitu merah, kuning, hijau dan hitam, sebuah bola karet, kayu peyangga papa sebanyak 4 (empat) buah, 2 (dua) buah karpet pelastik berisi 12 (dua belas) gambar berbeda sebagai tempat para pemain memasang uang taruhannya, 1 (satu) buah bohlam/lampu sebagai penerangan karena dilakukan pada malam hari, 1 (satu) buah aki motor yang digunakan untuk menyalakan bohlam,serta uang modal sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta rupiah), kemudian setelah para pemain selesai meletakan uang taruhan pada gambar yang iya inginkan, kemudian pemain tersebut atau terdakwa selaku bandar melepaskan bola pada papan permainan sehingga bola bergelinding diatas papan tersebut, dan digambar tempat bola tersebut berhenti itulah yang menang dan berhak mendapatkan uang sebesar sepuluh kali lipat dari jumlah uang yang iya taruhkan, misalnya pemain memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemain tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan jika memasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 100.000 (sratus ribu rupiah) begitu juga seterusnya dan uang tersebut dibayarkan oleh bandar, sedangkan bagi pemain yang kalah, maka uang taruhannya diambil oleh bandar.
  • Bahwa terdakwa AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR dalam menyediakan tempat melakukan permainan judi jenis Bola adil ini dilakukan tanpa mendapatkan izin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR menyediakan tempat melakukan permainan judi jenis Bola adil adalah untuk mencari uang tambahan kebutuhan uang seharihari dan untuk meramaikan pesta “bau nyale”.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--------Bahwa ia terdakwa AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Pantai Kura-Kura yang beralamat di Dusun, Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau turut memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI dan tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan patroli di sekitaran wilayah Kecamatan Jerowaru dikarenakan ada kegiatan warga yang melakukan pesta “bau nyale”. Pada saat patroli saksi dan tim bertemu dengan salah satu warga yang memberikan informasi bahwa di pinggir Pantai KuraKura yang beralamat di Dusun, Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur ada yang mengadakan permainan judi bola adil, sehingga saksi dan tim langsung ke lokasi tersebut, sesampai disana saksi PUTU ADITYA SURYA PANDI  dan tim pertama kali ke lokasi perjudian dan melihat ada satu orang yang mengadakan judi kemudian saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa yang saat itu berada di depan papan bola adil beserta barang bukti dan juga mengamankan 2 orang yang ada disekitaran papan tersebut kemudian ketiga orang tersebut beserta barang bukti kami bawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut .
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan permainan judi bola adil tersebut adalah awalnya terdakwa menyiapkan sebuah papan yang terbuat dari kayu berukuran sekitar 60 cm x 60 cm yang berisikan 36 (tiga puluh enam) lubang dengan 12 (dua belas) gambargambar yang berbeda dengan empat warna berbeda yaitu merah, kuning, hijau dan hitam, sebuah bola karet, kayu peyangga papa sebanyak 4 (empat) buah, 2 (dua) buah karpet pelastik berisi 12 (dua belas) gambar berbeda sebagai tempat para pemain memasang uang taruhannya, 1 (satu) buah bohlam/lampu sebagai penerangan karena dilakukan pada malam hari, 1 (satu) buah aki motor yang digunakan untuk menyalakan bohlam,serta uang modal sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta rupiah), kemudian setelah para pemain selesai meletakan uang taruhan pada gambar yang iya inginkan, kemudian pemain tersebut atau terdakwa selaku bandar melepaskan bola pada papan permainan sehingga bola bergelinding diatas papan tersebut, dan digambar tempat bola tersebut berhenti itulah yang menang dan berhak mendapatkan uang sebesar sepuluh kali lipat dari jumlah uang yang iya taruhkan, misalnya pemain memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka pemain tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan jika memasang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp. 100.000 (sratus ribu rupiah) begitu juga seterusnya dan uang tersebut dibayarkan oleh bandar, sedangkan bagi pemain yang kalah, maka uang taruhannya diambil oleh bandar.
  • Bahwa terdakwa AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR dalam menyediakan tempat melakukan permainan judi jenis Bola adil ini dilakukan tanpa mendapatkan izin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa AHYAR Alias YAR Bin H.MANSUR menyediakan tempat melakukan permainan judi jenis Bola adil adalah untuk mencari uang tambahan kebutuhan uang seharihari dan untuk meramaikan pesta “bau nyale”.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) Ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Selong, 30 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

                                                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya