Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Yang mulia Hakim yang memeriksa permohonan ini agar berkenan memberikan putusan atau Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon semula atas nama Sahnum tempat lahir di Jurit tanggal 31 Desember 1986 Menjadi Hairul Anam tempat lahir di Jurit tanggal 31 Desember 1986.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil atau menerbitkan akta kelahiran dan kartu Keluarga atas nama pemohon dengan nama baru yaitu MUHAMMAD HAIRUL ANAM
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|