Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3.AWALUDIN, S.H.
4.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
BAGAS KARA BIN KARIM Alias BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2514/N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3AWALUDIN, S.H.
4SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS KARA BIN KARIM Alias BAGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

“ Demi Keadilan dan Kebenaran “                                                                                            P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

SURAT- DAKWAAN NO.REG.PERKARA-PDM-29/SLONG/Enz.2/06/2024

IDENTITAS TERDAKWA :

A     Nama lengkap :BAGAS KARA BIN KARIM Alias BAGAS

        Nomor Identitas         :5203040107740312

       Tempat lahir : Rindik.

      Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/1 Juli 1974.

      Jenis kelamin:  Laki – laki.

     Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.

     Tempat tinggal: Dusun Rindik Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur Kab. Lombok Timur. Prov. Nusa Tenggara Barat.

      A g a m a : Islam.

      Pekerjaan : Wiraswasta.

      Pendidikan : SD.

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                  : Tanggal.01-02-2024 s/d Tgl.04-02-2024.
  2. Perpanjangan Penangkapan          : Tanggal 04-02-2024 s/d Tgl. 07-02-2024
  3. Penahanan                                      :

Oleh Penyidik                                          : Rutan sejak Tgl.06-02-2024 s/d Tgl. 25-02-2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum      : Rutan sejak Tgl.26-02-2024 s/d Tgl.05-04-2024

Diperpanjang oleh Ketua PN. Selong    : Rutan sejak Tgl.06-04-2024 s/d Tgl.05-05-2024.

Diperpanjang oleh Ketua PN. Selong    : Rutan sejak Tgl.06-05-2024 s/d Tgl. 04-06-2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum                   : Rutan sejak Tgl 03-06-2024 s/d Tgl. 22-06-2024.

Diperpanjang oleh Ketua PN. Selong    : Rutan sejak Tgl.23-06-2024 s/d Tgl. 22-07-2024.

C. D A K W A A N : P E R T A M A :

Bahwa terdakwa,BAGAS KARA BIN KARIM Alias BAGAS,pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul.05.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan TGH. Lalu Mustapa Kamaludin Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini ,tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1. -------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi ISKANDAR ZULKARNAEN dan saksi L.PUTRA KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal.31 Januari 2024 sekitar pukul.23.00 Wita, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual Narkotika jenis shabu, di Dusun Rindik Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur Kab. Lombok Timur ;
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi beserta anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda NTB,berangkat menuju Dusun Rindik Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur Kab. Lombok Timur tersebut, setelah saksi ISKANDAR ZULKARNAEN,dan saksi L.PUTRA KURNIAWAN serta anggota Polisi lainnya sampai dilokasi kejadian perkara,lalu SAKSI ISKANDAR ZULKARNAEN dan saksi L.PUTRA KURNIAWAN melakukan penyelidikan dirumahnya terdakwa dan para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, terdakwa tidak ada dirumahnya, terdakwa ada di Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur ;
  • Bahwa setelah saksi ISKANDAR ZULKARNAEN, saksi L.PUTRA KURNIAWAN dan anggota Polisi lainnya dari Dit Res Narkoba Polda NTB, mendengar informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi dan anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda NTB, langsung menuju ke Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur ,setelah para saksi

dan anggota Polisi lainnya sampai di Desa Lendang Nangka itu, para saksi melihat terdakwa menggunakan sepeda motor VARIO Warna Hitam Nopol :DR.6223 HW, sambil membonceng Sdri.ASMA

RANI BINTI (Alm) KANA’AN Alias RANI, kemudian para saksi dan anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda NTB langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan, para saksi menemukan barang bukti berupa :

    1. 1 (satu) dompet kain hitam motif bunga yang didalamnya terdapat :
      1. 1 (satu) plastic klip putih transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip putih transparan ;
      2. 1 (satu) plastic kelip putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,27 (satu koma dua tujuh) Gram yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan yang dililit dengan tisu warna putih ;
      3. Uang tunai sebesar Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah)ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ,waktu ditangkap oleh Polisi ;
      4. 1 (satu) pipet kaca yang dililit tisu warna putih, ditemukan dikontong jaket Jeans warna biru sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa,waktu ditangkap oleh Polisi ;
      5. 1 (satu) tas pinggang warna coklat milik terdakwa yang didalamnya terdapat :
      6. 3 (tiga) korek api Gas ;
      7. 1 (satu) Gunting ;
    2. 1 (satu) Unit HP.OPPO Warna Biru Tua dengan Nomor IMEI 1 :866671054575312 dan Nomor IMEI 2 :866671054575304 dan Nomor SIM Card :083839083505 ;
    3. 1 (satu) Unit HP Nokia warna hitam dengan No.IMEI 1 : 356820252093621 dan No.IMEI 2 : 356820253093620 dengan No.SIMCARD :087719399254 ;
    4. 1 (satu) Unit Motor VARIO warna hitam dengan Nopol DR.6223 HW dan Nomor rangka :MH1JF9114A111696 serta Nomor Mesin :JF91E1116330 ;
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 1,27 (satu koma dua tujuh) di dalam dompet kain hitam motif bunga milik terdakwa, lalu saksi ISKANDAR ZULKARNAEN bertanya kepada terdakwa, dari mana terdakwa dapat Narkotika jenis shabu ini ?.Dijawab oleh terdakwa,terdakwa beli dari Sdr.JUNA warga Gerung Lombok Barat dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Bendungan Pandan Dure Lombok Timur ;
  • Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu para saksi membawa terdakwa dan barang buktinya ke Kantor Diresnarkoba Poldan NTB, untuk diperoses lebih lanjut ;
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujianNomor :LHU.117.11.16.05.0064 K pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh IPutu Ngurah Apri Susilawan,S,Si,M,Si .menyatakan :

Kesimpulan :

  • Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpak hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 tersebut
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------- DAKWAAN :

K E D U A :

  • Bahwa terdakwa, BAGAS KARA BIN KARIM Alias BAGAS,pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul.05.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan TGH. Lalu Mustapa Kamaludin Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini ,tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.--------------------------
  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada awalnya saksi ISKANDAR ZULKARNAEN dan saksi L.PUTRA KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal.31 Januari 2024 sekitar pukul.23.00 Wita, mendapat informasi

dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual Narkotika jenis shabu, di Dusun Rindik Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur Kab. Lombok Timur ;

  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi beserta anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda NTB,berangkat menuju Dusun Rindik Desa Montong Baan Selatan Kec. Sikur Kab. Lombok Timur tersebut, setelah saksi ISKANDAR ZULKARNAEN,dan saksi L.PUTRA KURNIAWAN serta anggota Polisi lainnya sampai dilokasi kejadian perkara,lalu SAKSI ISKANDAR ZULKARNAEN dan saksi L.PUTRA KURNIAWAN melakukan penyelidikan dirumahnya terdakwa dan para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, terdakwa tidak ada dirumahnya, terdakwa ada di Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur ;
  • Bahwa setelah saksi ISKANDAR ZULKARNAEN, saksi L.PUTRA KURNIAWAN dan anggota Polisi lainnya dari Dit Res Narkoba Polda NTB, mendengar informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi dan anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda NTB, langsung menuju ke Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur tersebut,setelah para saksi dan anggota Polisi lainnya sampai di Desa Lendang Nangka itu, para saksi melihat terdakwa menggunakan sepeda motor VARIO Warna Hitam Nopol :DR.6223 HW, sambil membonceng Sdri.ASMARANI BINTI (Alm) KANA’AN Alias RANI, kemudian para saksi dan anggota Polisi dari Dit Res Narkoba Polda NTB langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan, para saksi menemukan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) dompet kain hitam motif bunga yang didalamnya terdapat :
      1. 1 (satu) plastic klip putih transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastic klip putih transparan ;
      2. 1 (satu) plastic kelip putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,27 (satu koma dua tujuh) Gram yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan yang dililit dengan tisu warna putih ;
      3. Uang tunai sebesar Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah)ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ,waktu ditangkap oleh Polisi ;
      4. 1 (satu) pipet kaca yang dililit tisu warna putih, ditemukan dikontong jaket Jeans warna biru sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa,waktu ditangkap oleh Polisi ;
      5. 1 (satu) tas pinggang warna coklat milik terdakwa yang didalamnya terdapat :
      6. 3 (tiga) korek api Gas ;
      7. 1 (satu) Gunting ;
    2. 1 (satu) Unit HP.OPPO Warna Biru Tua dengan Nomor IMEI 1 :866671054575312 dan Nomor IMEI 2 :866671054575304 dan Nomor SIM Card :083839083505 ;
    3. 1 (satu) Unit HP Nokia warna hitam dengan No.IMEI 1 : 356820252093621 dan No.IMEI 2 : 356820253093620 dengan No.SIMCARD :087719399254 ;
    4. 1 (satu) Unit Motor VARIO warna hitam dengan Nopol DR.6223 HW dan Nomor rangka :MH1JF9114A111696 serta Nomor Mesin :JF91E1116330 ;
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 1,27 (satu koma dua tujuh) di dalam dompet kain hitam motif bunga milik terdakwa, lalu para saksi membawa terdakwa dan barang buktinya ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujianNomor :LHU.117.11.16.05.0064 K pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh IPutu Ngurah Apri Susilawan,S,Si,M,Si .menyatakan :

Kesimpulan :

  • Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpak hak atau melawan hukum,, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut.
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.


Selong, 11 Juni 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM

SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya