Petitum |
Demikian Perlawanan ini diajukan untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Mohon Kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majeli Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan/perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum, perlawanan pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 141/Pdt.G/2020/PN.Sel, di Pengadilan Negeri, jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 110/PDT/2021/PT.MTR. tanggal 17 Juni 2021, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 20221, jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1288 PK/Pdt/2022, tanggal 30 Desember 2022, dalam Perkara antara Terlawan semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK/Pemohon Eksekusi Melawan Turut Terlawan 1, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III Semula Para Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK SEKARANG Para Termohon Eksekusi.
- Menyatakan Hukum terhadap Putusan Pengadilan Tersebut diatas adalah TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (An Exekusitable).
- Membebankan Biaya perkara menurut hukum;
Apabila Pengadilan Negeri selong berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |