Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.Rifngatul Ulfa, S.H.
HIDAYAT NUR MUHAMMAD Alias DAYAT Bin HAIRUL MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 465/N.2.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2Rifngatul Ulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT NUR MUHAMMAD Alias DAYAT Bin HAIRUL MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 08 /SLONG/Eoh.2/01/2025

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

 

:

 

HIDAYAT NUR MUHAMMAD Alias DAYAT Bin HAIRUL MAKSUM

Tempat Lahir

:

Suralaga

Umur/Tgl Lahir           

:

20 Tahun / 17 Agustus 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Telaga Tampat, RT/RW: 013/003, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 25 November 2024 s/d 26 November 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024

  • Diperpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum:

Terdakwa diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 15 Desember 2024 s/d 23 Januari 2025.

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025

 

  1.     DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa HIDAYAT NUR MUHAMMAD Alias DAYAT Bin HAIRUL MAKSUM secara Bersama-sama dengan anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN,  anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Sekolah Mts NW Suralaga, di Timba Ekek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober

 

 

 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai  pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian  jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa dan anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN, anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN, anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi ZAINUL INSANI Alias ENUNG berkumpul dan bermain di rumah neneknya anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN yang terletak di Gubuk Puntik, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten. Lombok Timur, karena terdakwa dan anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN, anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN, anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi Zainul Insani Alias Enung memang biasa kumpul-kumpul disana, kemudian pada saat terdakwa dan anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN, anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN, anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi Zainul Insani Alias Enung bubar dari rumah neneknya anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN, saat itu anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN, serta anak saksi Zainul Insani Alias Enung pulang lebih dulu, sementara terdakwa mengajak anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN untuk menginap di rumah terdakwa, selanjutnya  terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN dengan berjalan kaki menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa pada saat di tengah perjalanan terdakwa kemudian menelpon anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI dan mengajaknya menginap di rumah terdakwa, dimana saat itu anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI mengatakan saat itu sedang bersama anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN dan anak saksi Zainul Insani Alias Enung di rumah anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN sedang makan malam.
  • Bahwa atas ajakan terdakwa tersebut, waktu itu anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI bersama anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN dan anak saksi Zainul Insani Alias Enung bersedia untuk datang menyusul ke rumah terdakwa untuk menginap.
  • Bahwa  setelah menelpon anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, terdakwa bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi

 

 

 TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah terdakwa, dan saat terdakwa bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN melintas di depan sekolah Mts NW Suralaga, terdakwa melihat pintu gerbang sekolah tidak tertutup kemudian terdakwa mengajak anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN itu masuk ke dalam komplek sekolah dimana waktu itu awalnya terdakwa mengajak anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN masuk untuk melihat lihat bentuk tembok pembatas sekolah antara Mts NW dengan SMA NW Suralaga yang telah di hancurkan beberapa waktu lalu karena ada konflik pengurus Yayasan.

  • Bahwa  setelah berada di dalam terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN kemudian naik ke lantai atas di komplek bangunan sekolah melalui tangga yang mana dilantai atas terdapat kantor dan kelas belajar, pada saat berada di tangga tersebutlah terdakwa melihat jendela ruangan di lantai dua yang tidak rapat, sehingga timbul niat terdakwa untuk mencoba membuka jendela tersebut agar bisa masuk ke dalam ruangan dan mencari tabung gas untuk diambil, akan tetapi setelah terdakwa dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN mencoba menarik jendela tersebut supaya terbuka, ternyata jendela itu masih terkunci, sehingga kemudian terdakwa mencari jalan lain untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu, dan waktu itu terdakwa menyuruh anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN menunggu dengan mengatakan “tunggu disini, saya mau masuk ke dalam, sebentar saya buka kan jendela ini”  dan selanjutnya terdakwa melanjutkan naik ke lantai atas dan masuk ke ruang kelas di sebelah ruang kantor dengan membuka pintu kelas yang tidak terkunci, setelah berada di dalam terdakwa mengambil bangku dan menaruhnya di dekat ventilasi kaca dan terdakwa kemudian mengambil kayu gagang sapu selanjutnya terdakwa naik ke atas bangku kemudian memecahkan kaca jendela ventilasi dengan memukulnya menggunakan gagang sapu tersebut.
  • Bahwa  setelah kaca pecah, anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN mendatangi terdakwa dan mengatakan kalau dia tidak ikut masuk ke dalam sehingga terdakwa menyuruh anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN untuk menunggu saja di tangga, kemudian terdakwa memanjat naik dan masuk ke ruang kantor melalui lubang ventilasi yang telah terdakwa pecahkan kacanya selanjutnya setelah terdakwa berada di dalam ruang kantor tersebut terdakwa membuka jendela di dekat tangga dimana saat itu anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN masih menunggu di luar sementara anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN sudah turun ke bawah tangga dan menunggu di sana, kemudian setelah itu anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN masuk keruangan kantor tersebut melalui jendela.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN memeriksa di sekitar ruang kantor tapi tidak menemukan apa-apa, dan disaat yang bersamaan, terdakwa mendengar suara obrolan teman-teman terdakwa yakni anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN dan anak saksi Zainul Insani Alias Enung yang sedang berjalan di

 

 

 jalan di depan sekolah sehingga terdakwa menyuruh anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN untuk memberitahu anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN agar memanggil anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN dan anak saksi Zainul Insani Alias Enung dan mengajak mereka masuk ke dalam sekolah, selanjutnya setelah anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN memberitahu anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN selanjutnya kembali terdakwa dan anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN melanjutkan memeriksa ruangan kantor dan saat itu terdakwa melihat ada sekat ruangan didalam kantor yang menjadi ruang tata usaha dan ada lubang ruangan yang tertutup dengan lemari kaca yang ada di dalam ruang tersekat tersebut, lalu terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN mendorong lemari tersebut sehingga posisinya berubah dan terdapat celah sehingga terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN bisa masuk ke ruangan tata usaha yang tersekat tersebut.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa  kemudian membuka lemari tersebut dengan kunci yang ada di daun pintu lemari dan di dalam lemari terdakwa temukan ada 4 buah tas hitam dan terdakwa akhirnya mengeluarkan semua 4 buah tas hitam tersebut kemudian terdakwa berikan kepada anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN untuk diperiksa dan setelah diperiksa, anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN memberitahu terdakwa bahwa 4 (empat) buah tas tersebut ada 1 buah tas berisi 1 (satu) unit Kamera merek Canon EOS 4000D, 1 buah tas berisi 1 (satu) unit Kamera merek Canon 1200D, 1 buah tas berisi 1 (satu) unit proyektor merek ACER, dan 1 buah tas berisi 1 (satu) unit proyektor merek ACER, terdakwa pun menyuruh anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN untuk membawa 4 buah tas hitam tersebut keluar kemudian terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN menuju jendela dimana saat itu terdakwa melihat sudah ada anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN ada di dekat jendela kemudian terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN mengoper barang-barang itu kepada anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI, dan anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN, selanjutnya terdakwa bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN keluar dari ruangan melalui jendela tersebut kemudian turun melalui tangga, dimana barang barang yang terdakwa Bersama anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN ambil dari dalam ruang tata usaha telah dipegang masing-masing oleh anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN membawa dua unit kamera,  anak saksi MOHAMMAD TARMIZI Alias MIZI bin SURODI membawa satu unit proyektor dan anak saksi MUHAMMAD ROBI RAMDANI Alias ROBI bin WILDAN membawa satu unit proyektor sedangkan anak saksi Zainul Insani Alias Enung waktu itu memegang helm milik terdakwa yang sebelumnya sudah di bawa terdakwa dari rumah neneknya anak saksi ROIYAN MUNTAZIRI Alias OYAN dan ketika masuk ke dalam ruangan helm itu dipegang oleh anak saksi TAUFIQURRAHMAN Alias OPIK bin BADRUN, selanjutnya kami semua kemudian keluar dari komplek sekolah dari sebelah barat komplek yang tidak ada temboknya dengan membawa barang-barang itu menuju ke rumah terdakwa dan setelah di rumah terdakwa barang-barang itu terdakwa simpan di bawah berugak yang ada di halaman belakang rumah terdakwa selanjutnya kami semua tidur di rumah terdakwa.

 

 

  • Bahwa Sekolah Mts NW Suralaga, di Timba Ekek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kab. Lombok Timur tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil 1 buah tas berisi 1 (satu) unit Kamera merek Canon EOS 4000D, 1 buah tas berisi 1 (satu) unit Kamera merek Canon 1200D, 1 buah tas berisi 1 (satu) unit proyektor merek ACER, dan 1 buah tas berisi 1 (satu) unit proyektor merek ACER
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sekolah Mts NW Suralaga, di Timba Ekek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kab. Lombok Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 19.930.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHP

 

                                                                   

 

Selong, 04 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya