Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
SAEPUDDIN BIN MUSIPUDDIN Alias SAEP Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3530/N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUDDIN BIN MUSIPUDDIN Alias SAEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MATARAM

 

“ Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM-36/SLONG/Enz.2/07/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                         :    SAEPUDDIN BIN MUSIPUDDIN Alias SAEP

NIK                                                 :    5203090910090001

Tempat lahir                               :    Lombok Timur Umur/tanggal lahir                 :    20 Tahun / 04 April 2004 Jenis kelamin                   :    Laki - laki Kewarganegaraan                 :     Indonesia

Tempat tinggal                          :    Dusun Karang Tembar RT 001 RW 007 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB

Pekerjaan                                     :    Pelajar/Mahasiswa

Agama                                         :     Islam

Pendidikan                                 :    SMA (Kelas 1)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan                            :       Surat   Perintah   Penangkapan   Nomor:   SP.Kap/59/III/RES.4.2./2024/Dit Resnarkoba, tanggal 13 Maret 2024 s/d 16 Maret 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:      Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor:SP.    Kap/55/

/III/RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 16 Maret 2024;

 

Penahanan                                 :       Surat      Perintah      Penahanan       Nomor:                SP.Han/35/III/RES.4.2/2024/Dit Resnarkoba, tanggal 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri

Penahanan Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri

 

  1. DAKWAAN

Kesatu:

 

: Surat Penahan nomor: 191/N.2.4/Enz.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 untuk selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024 di RUTAN Polda NTB;

: Surat Perpanjangan Penahan Nomor : 122/Pen.Pid-B-HAN/2024/PN Sel tanggal 07 Mei 2024 untuk selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan tanggal 16 Juni 2024;

: Surat Perpanjangan Penahan Nomor : 143/Pen.Pid-B-HAN/2024/PN Sel tanggal 06 Juni 2024 untuk selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024;

: Sejak 16 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024 ;

 

: Sejak 05 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024 ;

 

 

Bahwa  ia  Terdakwa  SAEPUDDIN  BIN  MUSIPUDDIN  Alias  SAEP  pada  hari  rabu  Minggu,  tanggal  13 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan yang ada di Jl. Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan 296,13 (dua ratus sembilan enam koma tiga belas) gram“ sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saat dirumah tempat tinggal terdakwa ditelpon oleh sdr PAR meminta untuk mengambil buah (Narkotika Jenis Shabu) di jembatan dekat kuburan dan memberitahukan kalau Narkotika Jenis Shabu sudah diletakan  oleh  sdr  DENI  untuk  diantar  ke  sdr  ANGGI  nanti  ketemu  dimana-mana”.  lalu  terdakwa mengiyakan permintaan sdr PAR kemudian sdr PAR mengirimkan foto lokasi buah (Narkotika Jenis Shabu).   Setelah   itu   terdakwa   menuju   rumah   tempat   tinggal   sdr   M.   RIDOAN   SAPUTRA   BIN

 

MAHINDUN   Alias   RIDO   untuk   meminjam   motor   yang   tidak   jauh   dari   rumah   tempat   tinggal terdakwa;

 

  • Bahwa sesampainya disana saat didalam kamar terdakwa melihat saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  dan  saksi  DANU  JULIANDI  BIN  JAMUDIN  Alias  DANU sedang memainkan HP, lalu terdakwa memberitahukan meminjam motor kepada saksi M. RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain),  setelah  itu  saksi  M.  RIDOAN SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  memberitahukan  akan  melihat  motor, saat  itu  terdakwa  melihat  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara lain) pergi kerumah pamannya untuk meminjam motor dan saat kembali membawa motor yang kemudian dipinjamkan kepada diri terdakwa;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa seorang diri pergi menuju jembatan dekat kuburan sesuai dengan arahan dari sdr PAR. sesampainya disana disekitar rumput yang dimaksud, terdakwa melihat plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh sdr PAR, lalu terdakwa mengecek plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dimana saat itu terdakwa melihat 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Shabu serta terdakwa melihat berisikan 1 (satu) poket Narkotika Jenis Shabu. Setelah itu terdakwa mengambil serta menyimpannya dikantong jaket yang terdakwa kenakan serta 1 (satu) poket Narkotika Jenis Shabu terdakwa ambil serta menyimpannya ke dalam kantong celana yang terdakwa kenakan;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) sesampainya disana terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi M. RIDOAN   SAPUTRA   BIN   MAHINDUN   Alias   RIDO   (berkas   perkara   lain),   selanjutnya   terdakwa mengeluarkan 1 (satu) poket Narkotika Jenis Shabu terdakwa simpan di dalam kantong celana yang   terdakwa   kenakan   serta   menyerahkannya   kepada      saksi   M.   RIDOAN   SAPUTRA   BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) untuk digunakan. Setelah itu saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN   MAHINDUN   Alias   RIDO   (berkas   perkara   lain)   pergi   mengambil   bong/alat   hisaop   yang disimpannya lalu terdakwa, saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) dan saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU duduk bersama-sama didalam kamar saksi   M.   RIDOAN   SAPUTRA   BIN   MAHINDUN   Alias   RIDO   (berkas   perkara   lain)   bersama-sama mendapatkan 2 kali hisapan/sedotan.   Setelah itu datang saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias  MAD,  lalu     saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias   RIDO  (berkas  perkara  lain) membukakan  pintu  kamarnya,  kemudian  terdakwa,    saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI  BIN  JAMUDIN  Alias  DANU  menggunakan  Narkotika  Jenis  Shabu  mendapatkan  3  kali hisapan/sedotan.

 

  • Bahwa sekitar pukul 11.50 wita terdakwa mengajak saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) pergi mengantarkan  Narkotika Jenis Shabu dan terdakwa mengabari sdr   ANGGI   akan   mengantarkan   Narkotika   Jenis   Shabu   yang   terdakwa   bawa   serta   melalui whatsapp janjian bertemu di dekat SMA 1 Lenek. Setelah itu terdakwa menuju SMA 1 Lenek menggunakan  motor  yang  dipinjam  oleh    saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO (berkas   perkara   lain)   yang   mana   terdakwa   membonceng   saksi   M.   RIDOAN   SAPUTRA   BIN MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  serta  Narkotika  Jenis  Shabu  yang  terdakwa  bawa masih ada didalam kantong jaket yang terdakwa kenakan, namun saat perjalanan ke di SMA 1 Lenek terdakwa mengeluarkan plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu serta  memberikannya  kepada   saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas perkara lain) untuk di pegang/bawa. Saat itu  saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) sempat bertanya “apa itu?” dan terdakwa menjawab “Shabu” dan saksi M. RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  mau  diantar  kemana  plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dan terdakwa memberitahukan “ikut saja”,  Kemudian  terdakwa  dan  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas perkara lain) menunggu sdr ANGGI di pinggir jalan dekat SMA 1 Lenek;

 

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30 wita bertempat di pinggir jalan Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan  penangkapan  dan  mengamankan  terdakwa  dan  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saat itu terdakwa sempat akan melarikan diri namun aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan. Saat itu terdakwa melihat plastik kresek warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Shabu sudah berada di tanah di dekat motor yang terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) gunakan;

 

  • Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa :

 

    • Tergeletak ditanah di dekat motor Vario warna hitam merah dengan Nopol DR 3291 LO dan dengan nomor Rangka MH1JF811DK860029 dan nomor Mesin JF81E1854273 ditemukan :
      • 1 (satu) keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
      • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
      • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
      • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
    • Pada diri terdakwa ditemukan :
      • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit ATM Mandiri dengan nomor 4616 9932 3501 9258.
      • 1 (satu) unit HP REALME warna Hitam denagn nomor IMEI 1 : 868534065893454 dan IMEI 2 : 868534065893447 dengan Nomor SIM Card 082235307061.
      • 1 (satu) jaket warna hijau.

 

  • Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu  tersebut terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  akan  berikan  kepada  seseorang  yang  bernama  sdr ANGGI  atas  perintah  sdr  PAR,  yang  mana  terdakwa  dijanjikan  upah  sebesar  Rp  1.000.000  (satu juta rupiah) per/ons;

 

  • Bahwa  setelah  itu  aparat  kepolisian  membawa  terdakwa  dan  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  menuju  rumah  tempat  tinggal   saksi  M.  RIDOAN SAPUTRA  BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  yang  ada  di   Dusun  Karang  Tembar  RT 002 RW 004 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, sesampainya disana sekitar pukul 13.30 wita terdakwa melihat aparat kepolisian masuk ke gang yang mengarah  kerumah tempat tinggal  saksi  M. RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas perkara  lain)  namun  saat itu  terdakwa  dan  saksi  M.  RIDOAN SAPUTRA  BIN MAHINDUN  Alias  RIDO (berkas perkara lain) hanya menunggu didalam mobil. Sekitar 1 jam kemudian terdakwa melihat aparat kepolisian datang membawa barang-barang yang ditemukan serta terdakwa melihat aparat  kepolisian  juga  membawa    saksi  M.  HIKMAD  BIN  (Alm)  H.  MUSANIP  Alias  MAD  dan  saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU, kemudian aparat kepolisian membawa terdakwa,  saksi

M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP  Alias  MAD  dan  saksi  DANU  JULIANDI  BIN  JAMUDIN  Alias  DANU  serta  barang  bukti  yang ditemukan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut;

 

  • Pada saat dikantor kepolisian terdakwa baru melihat barang-barang yang diemukan dirumah saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) berupa :
    • 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 353319093352950 dan IMEI 2 : 353320093352958  dan  nomor  SIM  Card  083848161360  milik  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain).
    • 1 (satu) botol.
    • 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat :
    • 2 (dua) pipet kaca.
    • 4 (empat) pipet plastik putih garis merah.
    • 1 (satu) gunting.
    • 2 (dua) korek Api gas.
    • 1 (satu) celana pendek jenis jeans.

 

  • Pada saat diintrogasi barang-barang tersebut diakui merupakan milik saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  dan  bong/alat  hisap  tersebut  yang  digunakan untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu sebelum penangkapan dan penggeledahan;

 

  • Terdakwa  menerangkan  baru  dua  kali mengajak  saksi  M. RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN  Alias RIDO  (berkas  perkara  lain)  untuk  mengantarkan  Narkotika  Jenis  Shabu,  sebelumnya  terdakwa seorang diri mengantarkan Narkotika Jenis Shabu, yang pertama pada bulan januari 2024 saat terdakwa  mengantarkan  Narkotika  Jenis  Shabu  kepada  sdr  ANGGI  dan  mendapatkan  uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah dimana uang yang didapatkan terdakwa digunakan bersama dengan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) untuk membelikan   makanan,   terkadang   terdakwa   depoin   untuk   saksi   M.   RIDOAN   SAPUTRA   BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) bermain judi online;

 

  • Terdakwa kenal dengan sdr PAR sejak bulan januari 2023 yang merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama sdr DAYAT yang mana sdr DAYAT merupakan orang aikmel, awalnya terdakwa meminta bekerja mengantarkan Narkotika Jenis Shabu dari sdr DAYAT namun saat itu sdr DAYAT menjawab nanti dulu, setelah itu sdr DAYAT kembali menelpon terdakwa memberitahukan nanti ada teman terdakwa yang bernama sdr PAR yang akan menelpon yang mau memberikan pekerjaan mengantarkan Narkotika Jenis Shabu lalu terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya terdakwa ditelpon oleh sdr PAR memberitahukan “ini adiknya sdr DAYAT bukan” lalu

 

terdakwa menjawab “Iya”, lalu sdr PAR menjawab kakakmu sdr DAYAT sudah banyak cerita bagaimana cara kamu kerja, kamu mau kerja tidak” lalu terdakwa menjawab “iya kalau ada” setelah itu sdr PAR menjawab” iya tunggu dah nantik dikabarin”. Kemudian setelah itu terdakwa mulai mengantarkan Narkotika Jenis Shabu milik sdr PAR;

 

  • Bahwa terdakwa menerima pembayaran Narkotika Jenis Shabu milik sdr PAR maupun sdr DAYAT yang mana uang-uang tersebut diberikan oleh orang-orang yang terdakwa antarkan Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). setelah itu terdakwa akan memasukan uang tersebut ke rekening mandiri milik terdakwa untuk selanjutnya terdakwa tranfer ke rekening yang digunakan oleh sdr PAR maupun sdr DAYAT sesuai yang dikirimkan oleh sdr PAR maupun sdr DAYAT;

 

  • Terdakwa biasanya langsung memotong uang setoran yang diberikan kepada terdakwa sesuai dengan Narkotika Jenis Shabu yang telah terdakwa antarkan, yang mana terdakwa diberikan upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per/ons selain itu terdakwa juga diberikan barang terlarang secara Cuma-Cuma yang ada didalam bungkus Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa antarkan;

 

  • Terdakwa menerangkan sebagaimana prin-out rekening mandiri milik terdakwa pada bulan Februari 2024 jumlah total mutasi kredit sebesar Rp 427.407.500 (empat ratus dua puluh tujuh empat ratus tujuh lima ratus rupiah) dan mutasi debit sebesar Rp 427.451.949 (empat ratus dua puluh tujuh empat ratus lima puluh satu Sembilan empat Sembilan rupiah) yang mana uang tersebut merupakan setoran Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa antarkan ke pada sdr ANGGI dan ATM terdakwa juga sering dipinjam oleh adik dari sdr DAYAT yang digunakan juga untuk menerima pembayaran Narkotika Jenis Shabu, setelah itu terdakwa mentranferkan ke rekening yang diberikan oleh sdr DAYAT atau sdr PAR;

 

  • Terdakwa menerangkan sebagaimana prinout rekening mandiri milik terdakwa pada tanggal 30 januari 2024 ditemukan transaksi sebesar Rp 14.450.000 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan DP Narkotika Jenis Shabu yang terdakwa antarkan ke pada sdr ANGGI saat itu terdakwa diberikan uang sebesar Rp 15.450.000 (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memotong uang tersebut sebagai upah mengantarkan Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), lalu terdakwa memasukan uang pembayaran Narkotika Jenis Shabu tersebut sebesar Rp 14.450.000 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), hingga akhirnya uang tersebut terkumpul sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) lalu terdakwa mentarsnfer uang tersebut kepada sdr PAR ke sesuai dengan nomor rekeing yang diberikan oleh saksi PAR;

 

  • Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0162.K tanggal 15 Maret 2024, dan dari hasil pengujian Laboratorium kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu);

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

atau

Kedua:

Bahwa  ia  Terdakwa  SAEPUDDIN  BIN  MUSIPUDDIN  Alias  SAEP  pada  hari  rabu  Minggu,  tanggal  13 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan yang ada di Jl. Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat keseluruhan 296,13 (dua ratus sembilan enam koma tiga belas) gram“ sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN  MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  terjadi  pinggir  jalan  yang  ada  di  Jl.  Dane  Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita yang selanjutnya penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi M. HIKMAD BIN (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan saksi DANU JULIANDI  BIN  JAMUDIN  Alias  DANU     di  rumah  tempat  tinggal   saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN  Alias  RIDO  (berkas  perkara  lain)  yang  ada  di  Dusun  Karang  Tembar  RT  002  RW  004 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wita;

 

  • Terdakwa mengakui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr PAR yang akan terdakwa dan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) serahkan kepada orang sesuai dengan perintah sdr PAR bernama sdr ANGGI, yang mana terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per/ons dan rencananya upah tersebut akan terdakwa gunakan bersama-sama dengan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain);

 

  • Terhadap  barang-barang  yang  ditemukan  dirumah  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN  MAHINDUN Alias   RIDO   (berkas   perkara   lain)   tersebut   merupakan   milik      saksi   M.   RIDOAN   SAPUTRA   BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) dan bong/alat hisap tersebut juga sempat digunakan bersama dengan saksi M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain), saksi

M.  HIKMAD  BIN  (Alm)  H.  MUSANIP  Alias  MAD  dan  saksi  DANU  JULIANDI  BIN  JAMUDIN  Alias  DANU untuk  mengkomsumsi  Narkotika  Jenis  Shabu  dikamar  rumah  milik  saksi  M.  RIDOAN  SAPUTRA  BIN MAHINDUN Alias RIDO (berkas perkara lain) sebelum penangkapan dan penggeledahan;

 

  • Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0162.K tanggal 15 Maret 2024, dan dari hasil pengujian Laboratorium kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu);

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)

jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Selong, 30 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

EDY SETIAWAN, SH JAKSA MUDA

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya