Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM -65/SLONG/Eoh.2/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
M. ANI Alias PE ANI Alias ANI Alias KANI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kebon Repok
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
51 Tahun / 21 Desember 1972
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kebon Repok, RT/RW 000/000, Desa Pringgasela Timur, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
No. KTP
|
:
|
5203122112720003
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan Terdakwa
|
Penangkapan Penyidik
|
:
|
: 30 Mei 2024 s.d 31 Mei 2024
|
|
|
|
Penahanan (jenis Rutan)
Penahanan Penyidik
|
|
: rutan Polres Lombok Timur 31 Mei 2024 s.d 19 Juni 2024
|
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
: rutan Polres Lombok Timur 20 Juni 2024 s.d 29 Juli 2024
: rutan Polres Lombok Timur 16 Juli 2024 s.d 4 Agustus 2024
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa ia Terdakwa M.ANI Alias PE ANI Alias ANI pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di kandang ternak milik korban yang beralamat di dusun Tibu Sala, Desa Pringgasela Timur, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 22.30 Wita, saat Terdakwa berada di rumah saudara Terdakwa di Dusun Keroak Timur, Desa Lenek Daya, Kec. Lenek Kab. Lombok Timur, Terdakwa keluar dengan berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa di Kebon Repok, Desa Pringgasela Timur, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur. Sesampainya di dekat rumah Terdakwa, Terdakwa duduk di salah satu berugak yang berada di pinggir jalan. Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa kembali berjalan kaki menuju ke rumah saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU dengan maksud untuk meminta uang, namun pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU, Terdakwa melihat keadaan rumah saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU sepi, sehingga Terdakwa langsung menuju ke kandang ternak milik saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU yang berada di belakang rumah saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kandang ternak tersebut dengan cara membuka pintu kandang yang tidak dikunci lalu mengambil 5 (lima) ekor burung merpati dan 2 (dua) ekor ayam Bangkok lalu memasukannya ke dalam karung bekas yang diambil Terdakwa dari samping kandang ternak. Setelah itu Terdakwa langsung keluar melalui pintu yang sama dengan membawa karung yang di dalamnya sudah terdapat 5 (lima) ekor burung merpati dan 2 (dua) ekor ayam Bangkok. Kemudian Terdakwa menyembunyikan hasil curian tersebut di semak-semak bekas lokasi pembuatan batu bata merah yang tidak jauh dari rumah saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU.
- Bahwa pada keesokan harinya Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa kembali menuju ke semak-semak tempat Terdakwa menyembunyikan hasil curiannya. Kemudian Terdakwa mengambil ayam Bangkok dan menitipkannya pada saksi JUNAEDI Alias AMAQ NAS dan meminta saksi JUNAEDI Alias AMAQ NAS untuk menjualkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wita, datang saksi AMAQ JIAN ke rumah saksi JUNAEDI Alias AMAQ NAS, kemudian saksi AMAQ JIAN tertarik dengan ayam milik Terdakwa dan kemudian langsung memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas ayam tersebut. Selanjutnya saksi JUNAEDI Alias AMAQ NAS menghubungi Terdakwa memberitahukan bahwa ayam tersebut sudah laku. Tidak lama setelah itu, Terdakwa datang dan saksi JUNAEDI Alias AMAQ NAS langsung menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan oleh Terdakwa, saksi JUNAEDI Alias AMAQ NAS diberi uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena telah menjualkan ayam milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 Terdakwa menjual burung merpati hasil curian tersebut di Pasar Paokmotong dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam menguasai 2 (dua) ekor ayam Bangkok dan 5 (lima) ekor merpati milik saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU, Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MUSLEH Alias AMAQ WAHYU mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 08 Juli 2024
Penuntut Umum
Selly Kusuma Wardhani, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|