Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Sel BAIQ MUSTIKA WARDANI, S.Pd RANI IQIANI,S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ MUSTIKA WARDANI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNADI, SH,.C.L.ABAIQ MUSTIKA WARDANI, S.Pd
Tergugat
NoNama
1RANI IQIANI,S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 465.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon Yth. Ketua Pengadilan Negeri selong Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo dan selanjutnya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh TERGUGAT sebesar Rp. 490.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara Tunai;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) ataupun ada upaya hukum lain  (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

DAN,  

 

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak