Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 166.666.700, (Seratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.966.829, (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan) ditambah bunga sebesar 30.031.639, (Tiga Puluh Juta Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Â
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |