Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2024/PN Sel | DRS SALEH, MM | 1.MUHAMMAD 2.AHMAD RIPA’I 3.H JUNAEDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2024/PN Sel | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
3.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara:Parit, Rumah H Saripudin(TT), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang dikuasai oleh anakny tergugat-1. -. Sebelah Selatan :Jalan hitam tanak kaken – Sukarara. -. Sebelah Barat : Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di kuasai oleh anaknya yaitu tergugat-1 -.Sebelah Timur : Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya. 3. 2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara: Jalan hitam tanak kaken – Sukarara -. Sebelah Selaatn : Gudang H Junaedi(T-3), Kios Ahmad Ripa’i(T-2) -. Sebelah Barat : Gang, Rumah Muhammad(T-1) -.Sebelah Timur : Tanah H Junaedi Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas adalah merupakan hak milik dari Almarhum AMAQ SALEH Alias H MUKMIN yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum AMAQ SALEH Alias H MUKMIN yaitu DRS SALEH,MM (penggugat).
8.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara : Parit, Rumah H Saripudin(TT), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di kuasai oleh anakny tergugat-1. -. Sebelah Selatan : Jalan hitam tanak kaken – Sukarara. -. Sebelah Barat :Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin AliasH Semin yang di kuasai oleh anaknya yaitutergugat-1 -.Sebelah Timur : Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya. 8. 2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5 are dengan batas-batas sebagai berikut; -. Sebelah utara: Jalan hitam tanak kaken – Sukarara -. Sebelah Selaatn : Gudang H Junaedi(T-3), Kios Ahmad Ripa’i(T-2) -. Sebelah Barat : Gang, Rumah Muhammad(T-1) -.Sebelah Timur : Tanah H Junaedi 9. Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas yaitu obyek sengketa I seluas + 2 Are dan obyek sengketa II seluas ± 0,5 are untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian ( POLRI ). 10. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan kios dan gudang serta tempat cucian mobil yang telah dibangun di atas obyek Tanah sengketa. 11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . 12. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aguo Ex Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |