Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.AMIRUDDIN, S.H.
3.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
4.HUZNUL RAUDAH, S.H.
AWALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2077/ N.2.12.3 /Eku. 2/ 05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2AMIRUDDIN, S.H.
3RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
4HUZNUL RAUDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHAWALUDIN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

“Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29                      

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara :PDM- 07 /SLONG/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

AWALUDIN

Tempat Lahir

:

Keruak.

Umur/Tgl Lahir

:

48 Tahun / 7 Mei 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal

:

Dusun Semogen Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Pedagang

Pendidikan

No. KTP

:

:

SMP (tamat).

5203010705750001

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Ditangkap oleh Penyidik :

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 27 Februari 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Rutan) :

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16  Maret 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum :

Sejak tanggal 17  Maret 2024 s/d 25 April 2024.

  • Penuntut Umum (Rutan) :

Sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua PN :

Sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa AWALUDIN) pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Semogen, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Jumatri yang hendak memesan nomor tgogel kepada terdakwa. Adapun nomor togel yang dipesan oleh saksi Jumatri 3 (tiga) angka yaitu 525, 552, 626, 662, 828, 882 seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) serta 2 (dua) angka yaitu 52, 25, 62, 26, 28 dan 82 seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Kemudian saksi Jumatri menyerahkan uang pasangannya secara tunai kepada Terdakwa yang berada dirumah milik terdakwa yang beralamat Dusun Semogen Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setelah menerima pesanan dari saksi Jumatri, selanjutnya terdakwa akan memasangkan nomor pesanannya di situs “Trans4D”  menggunakan handphone merk Vivo Y21 warna Putih dengan 1 (satu) buah kartu simcard operator selular Xl dengan nomor085934516669 milik terdakwa serta akun milik terdakwa dengan nama Lombok10 dan kata sansi “awalsatu10”. Adapun sebelum memasangkan nomor pesanan saksi Jumatri Terdakwa akan mentrasferkan terlebih dahulu untuk melakukan deposit ke ke nomor rekening BRI 023801080594501 atas nama MASYKURI yang sudah disediakan oleh situs “Trans4D”. Setelah terdakwa melakukan deposit kemudian terdakwa memasangkan nomor togel sesuai nomor togel yang akan dipasang seperti Sydney, Singapura ataupun Hongkong.
  • Bahwa adapun aturan permainan judi tebak nomor togel adalah  apabila membeli dua angka yang disebut BUNTUT seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila membeli tiga angka yang disebut KOP  sehargaRp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta apabila membeli empat angka yang disebut AS seharga seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu selanjutnya jika membeli Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka dikalikan dengan keuntungan dan keuntungan dari pemainan ini dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  •  Bahwa adapun terdakwa telah satu tahun  menerima pesanan judi togel adapun penjualan  dilakukan Terdakwa setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu dari Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 14.00 Wita untuk pasaran Sidney dan penjualannya dilakukan pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk pasaran Singapura sedangkan penjulannya dilakukan pada setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu dari Pukul 18.00 Wita sampai dengan Pukul 22.00 Wita untuk pasaran Hongkong.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa AWALUDIN) pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Semogen, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal terdakwa mendapatkan telepon dari saksi Jumatri yang hendak memesan nomor tgogel kepada terdakwa. Adapun nomor togel yang dipesan oleh saksi Jumatri 3 (tiga) angka yaitu 525, 552, 626, 662, 828, 882 seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) serta 2 (dua) angka yaitu 52, 25, 62, 26, 28 dan 82 seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Kemudian saksi Jumatri menyerahkan uang pasangannya secara tunai kepada Terdakwa yang berada dirumah milik terdakwa yang beralamat Dusun Semogen Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa setelah menerima pesanan dari saksi Jumatri, selanjutnya terdakwa akan memasangkan nomor pesanannya di situs “Trans4D”  menggunakan handphone merk Vivo Y21 warna Putih dengan 1 (satu) buah kartu simcard operator selular Xl dengan nomor085934516669 milik terdakwa serta akun milik terdakwa dengan nama Lombok10 dan kata sansi “awalsatu10”. Adapun sebelum memasangkan nomor pesanan saksi Jumatri Terdakwa akan mentrasferkan terlebih dahulu untuk melakukan deposit ke ke nomor rekening BRI 023801080594501 atas nama MASYKURI yang sudah disediakan oleh situs “Trans4D”. Setelah terdakwa melakukan deposit kemudian terdakwa memasangkan nomor togel sesuai nomor togel yang akan dipasang seperti Sydney, Singapura ataupun Hongkong.
  • Bahwa adapun aturan permainan judi tebak nomor togel adalah  apabila membeli dua angka yang disebut BUNTUT seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila membeli tiga angka yang disebut KOP  sehargaRp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta apabila membeli empat angka yang disebut AS seharga seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila beruntung akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu selanjutnya jika membeli Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka dikalikan dengan keuntungan dan keuntungan dari pemainan ini dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  •  Bahwa adapun terdakwa telah satu tahun  menerima pesanan judi togel adapun penjualan  dilakukan Terdakwa setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu dari Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 14.00 Wita untuk pasaran Sidney dan penjualannya dilakukan pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk pasaran Singapura sedangkan penjulannya dilakukan pada setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu dari Pukul 18.00 Wita sampai dengan Pukul 22.00 Wita untuk pasaran Hongkong.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                     

 

          Selong, 13  Mei 2024

          PENUNTUT UMUM

 

 

  Raden Rio Riansyah Hendrawan, SH

          Ajun Jaksa Madya

  

 

Pihak Dipublikasikan Ya