Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G/2025/PN Sel | 1.BOLANG SAPOAN 2.SAHRUM 3.KAMARIAH |
3.AHYAN, SH 4.SITI ROHANIAH 5.SULHADI 6.INAQ PARI'AH 7.HERUM ALIAS MAHRUNI 8.DATUL WATON 9.RIMA HASANI 10.INAQ MURNI ALIAS INAQ MUL 11.Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2025/PN Sel | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
3.1. Berupa sebidang tanah sawah seluas ± 0.840 Ha. ( 84 Are ) yang tercatat dalam pipil No.71 Persil No.172.kelas IV Atas nama orang tua para penggugat A. AMIN, yang sekarang sebahagian dialih fungsikan sebagai pemukiman yang diatasnya terdapat 6 unit Rumah permanen, masing – masing berukuran ; ± 12 M2 x 8 M2, . 8 M2 x 7 M2, .6 M2 x 6 M2, 8 M2 x 7 M2, 6 M2 x 6 M2, 6 M2 x 6 M2 yang terletak dulu di Orong Lendang Belo, Desa Peringgabaya, Kecamatan Peringabaya, Kabupaten Lombok Timur, sekarang Dusun Semaya Lendang Belo, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.NTB Dengan batas- batas sebagai berikut Dengan batas- batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------- Utara : Tanah Amaq Nurlim Selatan : Jalan Timur : Tanah H. Arip Barat : Tanah Pecahannya Yang selanjutnya mohon disebut sebagai------------------------OBYEK SENGKETA I 3.2. Sebidang tanah Sawah seluas ± 0,585 Ha ( ± 58,5 Are ) Pipil No.71 Persil No.171, Kelas IV. Atas nama A. AMIN. yang terletak dulu di Orong Lendang Belo, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Sekarang Dusun Semaya Lendang Belo, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.NTB. Dengan batas batas:----------------------------------------------------------------- Utara : Tanah Inaq Agus/Amaq. Nurlim Selatan : Jalan Timur : Tanah Pecahannya Barat : Tanah Amaq. Marlan Adalah merupakan hak milik yang sah dari Almarhum A. AMIN yang berhak diterima oleh para Penggugat.
Kerugian Materill
Jika tanah sengketa di sewakan ( jual tahun ) dengan harga tidak kurang dari Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) pertahun, maka jumlah kerugian yang di derita oleh para penggugat adalah sebesar, Rp. 20.000.000,- x 27 tahun = Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ).
Kerugian IMaterill
Penggugat Rp. 0.000.000,Dengan demikianRp. 0.000.000,Rp. 0.000.000,Rp. .000.000,
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |