Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Sel 1.BOLANG SAPOAN
2.SAHRUM
3.KAMARIAH
3.AHYAN, SH
4.SITI ROHANIAH
5.SULHADI
6.INAQ PARI'AH
7.HERUM ALIAS MAHRUNI
8.DATUL WATON
9.RIMA HASANI
10.INAQ MURNI ALIAS INAQ MUL
11.Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOLANG SAPOAN
2SAHRUM
3KAMARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU MUH AMIN, S.H.BOLANG SAPOAN
2LALU MUH AMIN, S.H.SAHRUM
3LALU MUH AMIN, S.H.KAMARIAH
Tergugat
NoNama
1AHYAN, SH
2SITI ROHANIAH
3SULHADI
4INAQ PARI'AH
5HERUM ALIAS MAHRUNI
6DATUL WATON
7RIMA HASANI
8INAQ MURNI ALIAS INAQ MUL
9Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( CONSERVATOIR BESLAAG )  yang  telah diletakkan diatas tanah obyek  sengketa tersebut.
  3. Menetapkan  hukum, bahwa tanah sawah yang terletak  di Orong Lendang Belo, Desa Peringgabaya, Kecamatan Peringabaya, Kabupaten Lombok Timur dengan perincian sebagai berikut  ;----------------------------------------------------------------------------------

3.1. Berupa sebidang tanah sawah seluas ± 0.840 Ha. ( 84 Are ) yang tercatat dalam pipil No.71 Persil No.172.kelas  IV Atas nama orang tua para penggugat  A. AMIN, yang sekarang sebahagian dialih fungsikan  sebagai  pemukiman yang diatasnya terdapat 6 unit Rumah permanen, masing – masing berukuran ; ± 12 M2 x 8 M2, . 8 M2 x 7 M2, .6 M2 x 6 M2,   8 M2 x 7 M2, 6 M2 x 6 M2, 6 M2 x 6 M2 yang terletak  dulu di Orong Lendang Belo, Desa Peringgabaya, Kecamatan Peringabaya, Kabupaten Lombok Timur,  sekarang Dusun Semaya Lendang Belo, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.NTB Dengan batas- batas sebagai berikut   Dengan batas- batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------

Utara               : Tanah  Amaq Nurlim

Selatan                        : Jalan

Timur               : Tanah H. Arip

Barat               : Tanah Pecahannya

Yang selanjutnya mohon disebut sebagai------------------------OBYEK SENGKETA I

3.2. Sebidang tanah Sawah seluas ± 0,585 Ha ( ± 58,5 Are ) Pipil No.71 Persil No.171, Kelas IV. Atas nama A. AMIN. yang terletak dulu di Orong Lendang Belo, Desa Pringgabaya,  Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Sekarang Dusun Semaya Lendang Belo, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.NTB. Dengan batas batas:-----------------------------------------------------------------

Utara               :   Tanah Inaq Agus/Amaq. Nurlim

Selatan                        :    Jalan

Timur               :    Tanah Pecahannya

Barat               :    Tanah Amaq. Marlan

Adalah merupakan hak milik yang sah dari Almarhum A. AMIN yang berhak diterima oleh para Penggugat.

  1. Menyatakan Hukum bahwa penguasaan tanah- tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat yang tetap menguasai dan mempertahankan Tanah – tanah obyek tanpa alas hak yang sah menurut hukum, maka perbuatan para tergugat dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad ).
  2. Menyatakan hukum segala bentuk surat – surat yang timbul dan yang dimiliki oleh para tergugat atas tanah-tanah obyek sengketa berupa surat jual beli, SPPT ,sertipikat yang di terbitkan oleh badan pertahanan Nasional kabupaten Lombok Timur Tergugat 8 ( delapan )  atas nama siti rohaniah tergugat 7 ( tujuh ) , tersebut dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menghukum  Para  Tergugat  untuk membayar seluruh ganti rugi materil dan Imateril yang dialami oleh para penggugat dengan rincian sebagai berikut :-------------------------

 

Kerugian Materill

 

Jika tanah sengketa di sewakan ( jual tahun ) dengan harga tidak kurang dari Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) pertahun, maka jumlah kerugian yang di derita oleh para penggugat adalah sebesar, Rp. 20.000.000,- x 27  tahun = Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat  Puluh Juta Rupiah ).

                       

Kerugian IMaterill

 

Penggugat Rp. 0.000.000,Dengan demikianRp. 0.000.000,Rp. 0.000.000,Rp. .000.000,

 

  1. Menghukum  Para Tergguat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah- tanah obyek sengketa beserta segala jenis tanaman yang ada, serta membongkar sendiri bangunan  Rumah yang ada diatasnya untuk kemudian diserahkan kepada para penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain /pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upanya paksa dengan bantuan  pihak keamanan kepolisian Repubik Indonesia ( kepolisian RI) Tentara nasaional Indonesia ( TNI ).
  2. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet.
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini  sesuai  Hukum.
  4. Dan/ atau Mohon Putusan yang Adil Sesuai Hukum ( Ex Aequo Etbono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak