Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2024/PN Sel 1.Mustiadi
2.Inaq Tedi Hartadi
3.Istiqomah
1.H. Mustinip
2.Inaq Mus
3.H. Haerudin
4.Gelam Alias Amaq Undi
5.Inaq Armen
6.Inaq Mustiwi
7.Inaq Oban
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mustiadi
2Inaq Tedi Hartadi
3Istiqomah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad amin SH MHMustiadi
2Muhammad amin SH MHInaq Tedi Hartadi
3Muhammad amin SH MHIstiqomah
Tergugat
NoNama
1H. Mustinip
2Inaq Mus
3H. Haerudin
4Gelam Alias Amaq Undi
5Inaq Armen
6Inaq Mustiwi
7Inaq Oban
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI, S.HInaq Mus
2JUNAEDI, S.HInaq Armen
3JUNAEDI, S.HInaq Oban
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, bahwa Inaq Pas telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan Amaq Pas telah meninggal dunia pada tahun 1950;
  3. Menyatakan secara hukum, Pipil Nomor : 425, Persil Nomor : 68b, Klas II, atas nama INAQ PAS, yang dikuatkan dengan Surat Tanda Pendaftaran tanah Milik Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Tertanggal 20 Januari 1950, dan bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah;
  4. Menyatakan secara hukum, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad);
  5. Menyatakan secara hukum, sebidang tanah kebun seluas + 1005Ha atau + 1 hektar 5 Are, dengan pipil Nomor : 425, Persil Nomor : 68b, Klas II yang terletak di Orong adas Sembalun Bumbung, sekarang setelah pemekaran menjadi Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat              : Tanah Negara;

Sebelah Utara                         : Tanah Amaq Kertilip;

Sebelah Selatan         : Tanah H. Rayuni, Amaq Sukrini, Amaq Senip;

Sebelah Timur             : Kali, Tanah Amaq marsid, H. Rafti;

Merupakan tanah kebun hak milik Almarhum INAQ PAS;

  1. Menghukum Para Tergugat, untuk mengembalikan dan menyerahkan sebidang tanah kebun yang dikuasai dan dikerjakan dengan cara melawan hukum kepada para penggugat, secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan dari pihak keamanan (Kepolisian RI);
  2. Menghukum para Tergugat, untuk membayar kerugian yakni :

kerugian materiil yang dialami oleh para Penggugat berupa uang sebesar Rp. 40.000.000;- X 39 Tahun = 1. 560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);

Kerugian Immateril dengan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan total menjadi Rp. 1. 760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;

  1. Menghukum para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan atas Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  2. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah sawah yang merupakan hak milik para Penggugat yang dikuasai oleh para Tergugat dengan tanpa hak dan dengan cara melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar Bij Vooraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak