Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.YULI PARTIMI,S.H.
1.KHAERUL ANAM Als ANAM Bin BADRAN
2.KHAIRUL AZMI Alias UCOK Bin MUHAMMAD NASIR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1361 / N.2.12.3 /Eoh. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2YULI PARTIMI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL ANAM Als ANAM Bin BADRAN[Penahanan]
2KHAIRUL AZMI Alias UCOK Bin MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

 

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                P-29

  

SURAT  DAKWAAN

      Reg. Perkara PDM -  16/SLONG/Eoh.2/02/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I

Nama lengkap

:

KHAERUL ANAM ALIAS ANAM BIN BADRAN

 

Tempat lahir

:

Mendana     

 

Umur/tgl lahir

:

32 Tahun / 05 Juli 1991

 

Jenis kelamin  

:

Laki-laki

 

Kebangsaan      

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Mendana, RT/RW ,Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur

 

Agama

:

Islam                                                                                         

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

II

Nama lengkap

:

KHAERUL AZMI ALIAS UCOK BIN MUHAMMAD NASIR

 

Tempat lahir

:

Dasan Kemalik     

 

Umur/tgl lahir

:

28 Tahun / 31 Desember 1995

 

Jenis kelamin   

:

Laki-laki

 

Kebangsaan      

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Kemalik, RT/RW 000/000, Desa Senyiur,Kec.Keruak Kab. Lombok Timur

 

Agama

:

Islam   

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN  &  PENAHANAN :

Terdakwa I KHAERUL ANAM ALIAS ANAM BIN BADRAN

  • Penangkapan                              :  Tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 23 Desember 2023
  • Penahanan                                   :

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 10 Januari 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024

Jaksa Penuntut

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

:

Rutan, Sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024

Rutan, Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

Terdakwa II KHAERUL AZMI ALIAS UCOK BIN MUHAMMAD NASIR

  • Penangkapan                              :  Tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 23 Desember 2023
  • Penahanan                                   :

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 10 Januari 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024

Penuntut Umum

Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN

 

 

:

:

Rutan, Sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024

Rutan, Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa I KHAERUL ANAM Alias ANAM bersama sama dengan terdakwa II KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK , pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 Wita  atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah terdakwa Di Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal sekira pukul 20.30 wita pada saksi M.ROZIKIN Als IKIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa I KHAERUL ANAM Alias ANAM dengan menggunakan nomor HP milik saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN, dan memberitahukan akan membawakan motor Vario CW 125 Nomor rangka : MH1JFH112EK215846 dan  Nosin : JFH11E1215493 hasil curian untuk dijual, kemudian terdakwa I KHAERUL ANAM Alias ANAM  mengiyakan tawaran tersebut.
  • Bahwa tidak lama berselang sekira pukul 21.00 wita, saksi SUHAIDI Alias EDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang membawa sepeda motor, kemudian I KHAERUL ANAM Alias ANAM menyuruh terdakwa II KHARUL AZMI Alias UCOK menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah),  tidak lama berselang, KHARUL AZMI Alias UCOK mengambil sepeda motor,  selang 15 menit kemudian KHARUL AZMI Alias UCOK kembali datang dan memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I KHAERUL ANAM Alias ANAM.
  • Bahwa terdakwa II KHARUL AZMI Alias UCOK memberikan pembayaran kepada terdakwa I sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pribadi terdakwa II sendiri. Setelah itu terdakwa II KHARUL AZMI Alias UCOK pergi selang 20 menit saksi M.ROZIKIN Als IKIN saksi MUHAMMAD DAHIRUDIN datang kerumah terdakwa I untuk mengambil hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa I sebesar  Rp 1.200.000 dan saat juga itu saksi M.ROZIKIN Als IKIN Bin AWALUDIN menyuruh terdakwa I membeli sabu dengan hasil penjualan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah membayar sepeda motor terebut, terdakwa II KHARUL AZMI Alias UCOK menyimpan sepeda motor tersebut dirumahnya bertempat di Rumah terdakwa Di Dusun Mendana, Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur , yang mana terdakwa II sempat merubah warna dari sepeda motor tersebut yang awalnya berwarna merah hitam terdakwa II cat ulang  dengan warna putih dan memasangkan nomor polisi palsu yaitu DR 5450 YK dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita , Terdakwa II KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK menghubungi saksi Sukirman via telepon manawarkan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih nomor polisi DR 5450 YK Nomor rangka : MH1JFH112EK215846 dan  Nosin : JFH11E1215493, yang merupakan barang hasil curian tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Mendengar hal tersebut, saksi Sukirman kemudian tertarik dan mengiyakan tawaran terdakwa II KHAIRUL AZMI ALIAS UCOK tersebut.
  • Bahwa Terdakwa II menjual  sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan dan terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut adalah hasil curian.
  • Bahwa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda Vario Warna Merah Hitam Dengan Nomor rangka : MH1JFH112EK215846 dan  Nosin : JFH11E1215493 Nomor Polisi DR 5450 YK tersebut adalah milik saksi SITI MAISARAH yang telah hilang pada pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wita , bertempat di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/123/XII/2023/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 22 Desember 2023.

 

 

 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

 

 

Selong, 23 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

EDY SETIAWAN, SH

       Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya