Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Kampung Turingan RT.001/RW.001 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur-NTB, telah meninggal seorang laki-laki bernama: MULYONO.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur untuk mencatat tentang kematian Suami Pemohon atas nama MULYONO dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia Pemohon.
|