Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Bth/2024/PN Sel 1.Fatimah
2.Sabariah
3.Fathia AbuBakar Suri
4.Farouk
5.Faizah
6.Wahidah
7.Warda Sury
8.Umar
9.Ali
10.Usman
11.Lutvia
12.Nadia
1.I Wayan Budhi Yasa
2.I Nengah Suardi Arsana
3.I Komang Artika Yasa
4.I Ketut Arsadana
5.Parit Abu Bakar
6.Hasyim, SH
7.Lalu Kardi Ningrum
8.Muksin
9.H. Jerin
10.Mansur
11.Mustofa
12.H. Durahim
13.Mastur
14.Sapuan
15.Opik
16.Rahmi
17.Mahyudin
18.Maksin
19.Kepala Desa Seruni Mumbul Kecamatan Peringgabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.Bth/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatimah
2Sabariah
3Fathia AbuBakar Suri
4Farouk
5Faizah
6Wahidah
7Warda Sury
8Umar
9Ali
10Usman
11Lutvia
12Nadia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkFatimah
2Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkSabariah
3Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkFathia AbuBakar Suri
4Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkFarouk
5Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkFaizah
6Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkWahidah
7Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkWarda Sury
8Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkUmar
9Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkAli
10Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkUsman
11Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkLutvia
12Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, DkkNadia
Tergugat
NoNama
1I Wayan Budhi Yasa
2I Nengah Suardi Arsana
3I Komang Artika Yasa
4I Ketut Arsadana
5Parit Abu Bakar
6Hasyim, SH
7Lalu Kardi Ningrum
8Muksin
9H. Jerin
10Mansur
11Mustofa
12H. Durahim
13Mastur
14Sapuan
15Opik
16Rahmi
17Mahyudin
18Maksin
19Kepala Desa Seruni Mumbul Kecamatan Peringgabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon  kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan perlawanan (derden verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beriktikad baik atau benar;

 

  1. Menetapakan Para Pelawan adalah istri dan anak keturunan dari almarhum Abu Bakar Suri;

 

  1. Menetapakan tanah obyek eksekusi adalah hak milik Para Pelawan yang berasal dari harta peninggalan almarhum Abu Bakar Suri yang belum dibagi waris hingga saat ini;

 

  1. Menyatakan perbuatan/tindakan Para Terlawan yang telah memperkarakan tanah obyek eksekusi tanpa melibatkan Para Pelawan sebagai pihak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 7/Pdt.G/2023/PN.Sel., tanggal 20 Juli 2023 Jo putusan  Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 137/PDT/2023/PT.MTR., tanggal 4 Oktober 2023 Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2440 K/PDT/2024, tanggal 20 Agustus 2024 adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 7/Pdt.G/2023/PN.Sel., tanggal 20 Juli 2023 Jo putusan  Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 137/PDT/2023/PT.MTR., tanggal 4 Oktober 2023 Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2440 K/PDT/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dinyatakan sebagai putusan yang bersifat Non Eksekutabel (tidak dapat di eksekusi);

 

  1. Menghukum kepada Para Terlawan untuk menyerahkan/membayar secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan kepada Para Pelawan;

 

  1. Menyatakan mengangkat Sita eksekusi yang telah diletakkan di atas tanah obyek eksekusi adalah tidak sah dan tidak berharga ;

 

  1. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Dan/atau  mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak