| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan ini penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak, memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa + 12 are adalah milik penggugat yang diperoleh atas dasar jual beli berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 13 April1991 dengan Register Nomor : 32/Pem.10/XII/1991 tertanggal 1 Desember 1991.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang membangun diatas obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan tergugat yang tidak mau menyerahkan/ membayar/ memberikan ganti rugi atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa seluas + 12 are kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat perdata apapun.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang perinciannya sebagai berikut :
- Kerugan materil adalah sejak tahun 1993 s/d tahun 2025 sama dengan 32 tahun. :
- Hasil rata-rata pertahun adalah Rp. 31.000.000,-(tiga puluh satu juta rupiah)
- Jadi kerugian Materi adalah = Rp. 31.000.000 X 32 tahun = Rp. 992.000.000,-(sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
- Kerugian moril adalah = Rp. 1.000.000.000,-(satu Miliar Rupiah) .
- Jadi total kerugian baik materil maupun moril adalah = Rp. 1.992.000.000,-(satu milar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupah).
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
- Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|