Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PN Sel HAFIFAH MA'DAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAFIFAH MA'DAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menegaskan bahwa nama AHMAD OSAMA SALEM AHMED MADAN, tempat lahir di Selong, tanggal 1 Februari 2008 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B8397057 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenamya adalah AHMAD OSAMA MA’DAN, tempat dan tanggal lahir di Selong, tanggal 1 Februari 2008 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  4. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor B8397057;
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak