Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Sel 1.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
BALEH Alias AMAQ YEN Bin AMAQ NE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 542/N.2.12.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BALEH Alias AMAQ YEN Bin AMAQ NE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611 Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-13/SLONG/Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa          :    BALEH Alias AMAQ YEN Bin AMAQ NE

Nomor Identitas          :    NIK 5202060107870277 Tempat lahir                :    Lombok Tengah Umur/tanggal lahir      :    37 Tahun / 01 Juli 1987 Jenis Kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan                :    Indonesia

Tempat Tinggal           :    Aur    Manis,    Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a                      :    Islam

Pekerjaan                     :    Petani/pekebun

Pendidikan                   :    SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :    tanggal 13 Desember 2024.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                    :    Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2024 s.d. tanggal 1 Januari 2025;
      • Perpanjangan PU                    :    Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2025 s.d.

tanggal 10 Februari 2025;

      • Penuntut Umum                      :    Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2025 s.d.

tanggal 01 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE, pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE yang beralamat di Aur Manis, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong berdasarkan Pasal

84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 bulan Desember tahun 2024, sekira pukul

10.00 Wita, Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG menghubungi Terdakwa melalui telepon serta memberitahukan kepada Terdakwa jika dirinya berminat membeli sepeda motor Honda CRF 150 L yang tidak memiliki surat-surat dan meminta Terdakwa untuk mencarikan sepeda motor yang Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG maksud. Mendengar permintaan Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG, Terdakwa berjanji kepada Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG akan mencarikan sepeda motor yang Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG inginkan.

  • Bahwa setelah menutup telepon, Terdakwa langsung menghubungi DPO EMA SAPUTRA

 

Alias EMA melalui telepon serta menanyakan apakah ada sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat yang bisa Terdakwa beli. DPO EMA SAPUTRA Alias EMA memberitahu Terdakwa jika sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat seperti yang Terdakwa inginkan ada. Terdakwa langsung menyuruh DPO EMA SAPUTRA Alias EMA membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa untuk Terdakwa periksa.

  • Bahwa selang satu jam kemudian, DPO EMA SAPUTRA Alias EMA datang seorang diri ke rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L dengan merek Honda type T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 milik Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR yang Terdakwa maksud. Setelah DPO EMA SAPUTRA Alias EMA datang, Terdakwa langsung mengecek sepeda motor yang DPO EMA SAPUTRA Alias EMA bawa dengan tujuan memastikan apakah sepeda motor tersebut masih baik atau sudah rusak. Setelah memastikan sepeda motor tersebut masih dalam keadaan baik, Terdakwa langsung menanyakan kepada DPO EMA SAPUTRA Alias EMA berapa harga sepeda motor yang DPO EMA SAPUTRA Alias EMA bawa dan saat itu DPO EMA SAPUTRA Alias EMA menjawab bahwa sepeda motor tersebut harganya Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa langsung mengiyakan tawaran DPO EMA SAPUTRA Alias EMA dan membayar sepeda motor tersebut memakai uang pribadi Terdakwa.
  • Bahwa setelah membayar sepeda motor tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG melalui telepon untuk memberitahukan kalau sepeda motor yang Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG maksud sudah Terdakwa beli dan tinggal Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG bayar, namun saat itu Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG memberitahu Terdakwa jika dirinya belum pasti apakah akan membeli sepeda motor tersebut atau tidak.
  • Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024, sekira pukul 11.00 Wita, Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG menelepon Terdakwa jika Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG jadi membeli sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat yang sudah Terdakwa beli tersebut serta Terdakwa menyuruh Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG untuk datang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wita, Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG datang ke rumah Terdakwa untuk mengecek sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat yang hendak Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG beli. Setelah memastikan jika sepeda motor tersebut masih layak dipakai, Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG menanyakan berapa harga sepeda motor tersebut dimana saat itu, Terdakwa menjawab kalau harga sepeda motor tersebut adalah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian tanpa menawar Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG langsung memberikan Terdakwa uang yang Terdakwa minta. Terdakwa lantas menanyakan Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG hendak dia apakan sepeda motor Honda CRF 150 L tanpa surat-surat yang Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG beli dari Terdakwa dan Saksi SUHIRMAN Alias GERANDONG menjawab kalau sepeda motor tersebut hendak dia jual lagi kepada orang lain.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE membeli dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Honda type T4G02T31LO M/T (CRF 150), warna Hitam, Tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH1KD1118RK530089 dan Nosin : KD11E-1529323 milik Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin H. AZHAR yang diperoleh dari kejahatan penadahan mengakibatkan Saksi BURHANUDIN Alias BUR Bin

H. AZHAR mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa BALEH Alias AMAQ YEN Bin NE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

 

Selong, 11 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H. Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya