Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P – 29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM -51/SLONG/Eoh.2/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Terdakwa I :
Nama lengkap : NURVIAN STIYANTO Als. VIAN Bin SATIYO
Tempat lahir : Kenaot Desa Suangi
Umur/tgl lahir : 26 tahun/ 02 Maret 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kenaot Baru, Rt/Rw : 000/000, Desa Suwangi Timur, Kec.
Sakra, Kab. Lombok Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
No. KTP : 5202062409030001
-
- Terdakwa II :
Nama lengkap : ZAINAL ARIFIN Als. AFIN Bin. H.DAUD YUSRIN
Tempat lahir : Sakra
Umur/tgl lahir : 36 Tahun/06 Februari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kute Timuk, Rt/Rw : 000/000, Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab.
Lombok Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA
No. KTP :
-
- Terdakwa III :
Nama lengkap : L. MOH. YANIS JUNIARTA Als. YANIS Bin. H. L. SUPARMAN
Tempat lahir : Keruak
Umur/tgl lahir : 42 Tahun / 01 Juni 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Montong Sari, RT/RW 001/002, Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab.
Lombok Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
No. KTP :
- RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :
Ditangkap Penyidik : Masing-masing Sejak tanggal 22 April 2024 s/d Tgl 23 April
2024.
Ditahan Penyidik : Masing-masing Sejak tanggal 23 April 2024 s/d Tgl 12 Mei
2024
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
: Masing-masing Sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d Tgl 21 Juni 2024
Jaksa Penuntut Umum : Masing-masing Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d Tgl 10 Juli
2024
- DAKWAAN : PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa I NURVIAN STIYANTO Als. VIAN Bin SATIYO, Terdakwa II ZAINAL
ARIFIN Als. AFIN Bin H. DAUD YUSRIN dan Terdakwa III LALU MOH YANIS JUNIARTA Als YANIS Bin H. L. SUPARMAN pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat disebuah Ruko yang beralamatkan di Kenaot Baru, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa II dan terdakwa III datang kerumah terdakwa I, lalu para terdakwa duduk-duduk di kamar terdakwa I yang berada di lantai dua, kemudian terdakwa I ingat kata-kata dari sdr. AGUS (nama panggilan) / Daftar Pencarian saksi (DPS) bahwa waktu itu sdr. AGUS pernah mengambil barang-barang diruko milik sdr. ARI ARRAHMAN (suami dari saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK) dan tinggal kulkas saja yang belum di ambil, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul
01.30 Wita para terdakwa langsung beraksi pergi menuju Ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK melalui sebuah lorong antara ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK dengan Toko bangunan yang terdakwa I tidak tahu nama pemiliknya, setelah mereka sampai di belakang, terdakwa I bersama terdakwa II masuk dengan cara melompat dari tembok samping Ruko sdr. ARI ARRAHMAN setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil melompat tembok kemudian mereka melihat pintu belakang dapur sudah dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk dan melihat bahwa ada 1 (satu) unit kulkas merek Nasional satu pintu masih berada di dalam dapur kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk kamar-kamar yang lain namun terdakwa I dan terdakwa III tidak menemukan ada barang lain, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III mengangkat 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut keluar melalui tembok samping, dimana terdakwa II sudah menunggu di sana, setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil membawa keluar barang berupa 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut, selanjutnya para terdakwa bertiga membawa menuju kerumah terdakwa I, setelah sampai di rumah terdakwa I terhadap 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut para terdakwa simpan, kemudian para terdakwa beristirahat, keesokan harinya para terdakwa hendak menjual kulkas yang telah dicuri tersebut, akan tetapi para terdakwa ragu untuk menjualnya, sehingga para terdakwa menunggu agar betul-betul dalam keadaan sudah tenang tidak terburu-buru sambil para terdakwa mencari pembeli, kemudian setelah 2 (dua) minggu lamanya tiba-tiba saja sdr. AGUS menghubungi terdakwa III yang ketika itu terdakwa I sedang bersama terdakwa II, lalu terdakwa I berbicara dengan sdr. AGUS yang menginformasikan bahwa pemilik barang sudah melapor ke pihak kepolisian sehingga sdr. AGUS menyarankan untuk membuang Kulkas tersebut untuk menghilangkan barang bukti, setelah itu terdakwa I memberitahukan kedua kawannya yakni terdakwa II dan terdakwa III, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III langsung pergi untuk membuang kulkas tersebut di belakang Koramil Sakra dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECI menderita kerugian sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke – 4, dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I NURVIAN STIYANTO Als. VIAN Bin. SATIYO, Terdakwa II ZAINAL ARIFIN Als. AFIN Bin H. DAUD YUSRIN dan Terdakwa III LALU MOH YANIS JUNIARTA
Als. YANIS Bin H. L. SUPARMAN pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat disebuah Ruko yang beralamatkan di Kenaot Baru, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa II dan terdakwa III datang kerumah terdakwa I, lalu para terdakwa duduk-duduk di kamar terdakwa I yang berada di lantai dua, kemudian terdakwa I ingat kata-kata dari sdr. AGUS (nama panggilan) / Daftar Pencarian saksi (DPS) bahwa waktu itu sdr. AGUS pernah mengambil barang- barang diruko milik sdr. ARI ARRAHMAN (suami dari saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK) dan tinggal kulkas saja yang belum di ambil, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II dan terdakwa III untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul 01.30 Wita para terdakwa langsung beraksi pergi menuju Ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK melalui sebuah lorong antara ruko milik saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECIK dengan Toko bangunan yang terdakwa I tidak tahu nama pemiliknya, setelah mereka sampai di belakang, terdakwa I bersama terdakwa II masuk dengan cara melompat dari tembok samping Ruko sdr. ARI ARRAHMAN setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil melompat tembok kemudian mereka melihat pintu belakang dapur sudah dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk dan melihat bahwa ada 1 (satu) unit kulkas merek Nasional satu pintu masih berada di dalam dapur kemudian terdakwa I dan terdakwa III masuk kamar-kamar yang lain namun terdakwa I dan terdakwa III tidak menemukan ada barang lain, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III mengangkat 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut keluar melalui tembok samping, dimana terdakwa II sudah menunggu di sana, setelah terdakwa I dan terdakwa III berhasil membawa keluar barang berupa 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut, selanjutnya para terdakwa bertiga membawa menuju kerumah terdakwa I, setelah sampai di rumah terdakwa I terhadap 1 (satu) unit kulkas merek Nasional tersebut para terdakwa simpan, kemudian para terdakwa beristirahat, keesokan harinya para terdakwa hendak menjual kulkas yang telah dicuri tersebut, akan tetapi para terdakwa ragu untuk menjualnya, sehingga para terdakwa menunggu agar betul-betul dalam keadaan sudah tenang tidak terburu-buru sambil para terdakwa mencari pembeli, kemudian setelah 2 (dua) minggu lamanya tiba-tiba saja sdr. AGUS menghubungi terdakwa III yang ketika itu terdakwa I sedang bersama terdakwa II, lalu terdakwa I berbicara dengan sdr. AGUS yang menginformasikan bahwa pemilik barang sudah melapor ke pihak kepolisian sehingga sdr. AGUS menyarankan untuk membuang Kulkas tersebut untuk menghilangkan barang bukti, setelah itu terdakwa I memberitahukan kedua kawannya yakni terdakwa II dan terdakwa III, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa I bersama terdakwa II dan terdakwa III langsung pergi untuk membuang kulkas tersebut di belakang Koramil Sakra dengan menggunakan sepeda motor. ----------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi RESI RAMDANI PUTRI Als ECI
menderita kerugian sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). -------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4, dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------
Selong, 25 Juni 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, S.H.
JAKSA MUDA |