Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
L. ANDIKA PURWANGSA PUTRA Bin L. DIEKAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2634/N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1L. ANDIKA PURWANGSA PUTRA Bin L. DIEKAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 30 /SLONG/Enz.2/06/2024

 

  1.     IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

Nama lengkap

 

:

 

L. Andika Purwangsa Putra Bin L. Diekawal

Tempat Lahir

:

Sakra

Umur/Tgl Lahir           

:

35 tahun / 22 Juli 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Paok, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan oleh penyidik:

Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 09 Februari 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024.

  • Diperpanjang Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d 11 April 2024

  • Diperpanjang Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Selong (Jenis Rutan) Ke-1:

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 12 April 2024 s/d 11 Mei 2024

  • Diperpanjang Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Selong (Jenis Rutan) Ke-2:

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024

  • Diperpanjang Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Selong (Jenis Rutan) :

Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 26 Juli 2024

 

  1.     DAKWAAN :

 

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa L. Andika Purwangsa Putra Bin L. Diekawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Moyot, dekat lapangan Futsal, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari penangkapan terhadap saksi Heri Hermawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita di pinggir jalan raya Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur lainnya karena memiliki Narkotika Jenis Ganja, kemudian dari keterangan saksi Heri Hermawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada saat di interograsi diperoleh informasi bahwa narkotika jenis Ganja yang di miliki saksi Heri Hermawan

 

 

(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di beli dari terdakwa, yang mana saksi Heri Hermawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membeli Narkotika Jenis Ganja dari terdakwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, saksi Heri Hermawan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkomunikasi dengan terdakwa melalui via telpon untuk melakukan transasksi jual beli narkotika jenis ganja, kemudian disepakati akan dilakukan transaksi di pinggir jalan raya Moyot, dekat lapangan Futsal, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya setelah bertemu saksi Heri Hermawan (dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut

  • Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur segera melakukan penyelidikan kemudian saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur  pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa bertempat di Paok, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya dengan disaksikan  saksi Lalu Saiful Bahri dan saksi Mustar, saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur       melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) unit HP Android warna hitam merk Samsung A8, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan:
  • Di almari ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger yang di dalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic sedang yang berisi daun, batang, biji yang di duga narkotika Gol I jenis ganja
  • Di dalam rak TV ruang tamu  ditemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisi daun, batang, biji yang diduga Narkotika Gol I jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi daun, batang, biji yang diduga narkotika Gol I jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas linting rokok merk RAW.

Yang keseluruhan barang bukti tersebut pada saat diinterograsi diakui oleh terdakwa sebagai miliknya selanjutnya terdakwa bersama barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polres Lombok Timur Untuk diproses lebih lanjut

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, Lampiran Surat No.: 14/11950.02/2024 tanggal 07 Februari 2024 diperoleh hasil berat kotor keseluruhan 710,46 (tujuh ratus sepuluh koma empat enam) gram dan berat bersih 684,56 (enam ratus delapan puluh empat koma lima enam) gram, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Polres Lombok Timur Nomor: SP.Sisih/09.b/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal disisihkan seberat 0,92 (nol koma Sembilan dua) gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, disisihkan seberat 4,24 (empat koma dua empat) gram dimasukkan dalam plastic putih bening yang diplombir dengan alumunium selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk kepentingan persidangan di Pengadilan sedangkan sisanya seberat 679,4 (enam ratus tujuh puluh Sembilan koma empat) gram berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Lombok Timur Nomor: SPPBB/9.b/II/Res.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 20 Februari 2024 dimusnahkan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0104 tanggal 12 Februari 2024 diperoleh hasil:

“Sampel Tersebut positif ganja. Ganja merupakan Narkotika Golongan I”.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa Ganja tersebut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Subsidiair

-------- Bahwa ia terdakwa L. Andika Purwangsa Putra Bin L. Diekawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Paok, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari penangkapan terhadap saksi Heri Hermawan yang dilakukan oleh saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur karena memiliki Narkotika Jenis Ganja, kemudian dari keterangan saksi Heri Hermawan pada saat di interograsi diperoleh informasi bahwa narkotika jenis Ganja yang di miliki saksi Heri Hermawan di beli dari terdakwa dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Setelah memperoleh informasi tersebut selanjutnya saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur segera melakukan penyelidikan kemudian saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur  melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan  saksi Lalu Saiful Bahri dan saksi Mustar, saksi Wahyudi Eriyawan (anggota Polisi) bersama anggota Sat Narkoba Polres Lombok Timur       melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) unit HP Android warna hitam merk Samsung A8, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan:
  • Di almari ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger yang di dalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic sedang yang berisi daun, batang, biji yang di duga narkotika Gol I jenis ganja
  • Di dalam rak TV ruang tamu  ditemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisi daun, batang, biji yang diduga Narkotika Gol I jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi daun, batang, biji yang diduga narkotika Gol I jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas linting rokok merk RAW.

Yang keseluruhan barang bukti tersebut pada saat diinterograsi diakui oleh terdakwa sebagai miliknya selanjutnya terdakwa bersama barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polres Lombok Timur Untuk diproses lebih lanjut

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong, Lampiran Surat No.: 14/11950.02/2024 tanggal 07 Februari 2024 diperoleh hasil berat kotor keseluruhan 710,46 (tujuh ratus sepuluh koma empat enam) gram dan berat bersih 684,56 (enam ratus delapan puluh empat koma lima enam) gram, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Polres Lombok Timur Nomor: SP.Sisih/09.b/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal disisihkan seberat 0,92 (nol koma Sembilan dua) gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, disisihkan seberat 4,24 (empat koma dua empat) gram dimasukkan dalam plastic putih bening yang diplombir dengan alumunium selanjutnya dimasukkan dalam amplop warna coklat diberi segel dan label untuk kepentingan persidangan di Pengadilan sedangkan sisanya seberat 679,4 (enam ratus tujuh puluh Sembilan koma empat) gram berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Lombok Timur Nomor: SPPBB/9.b/II/Res.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 20 Februari 2024 dimusnahkan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0104 tanggal 12 Februari 2024 diperoleh hasil:

“Sampel Tersebut positif ganja. Ganja merupakan Narkotika Golongan I”.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja tersebut.   

 

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                                                             

 

Selong, 19 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya