Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Sel PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG 1.AGUSTAN
2.RIHANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN AGUS YULIANTARA, DkPT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG
Tergugat
NoNama
1AGUSTAN
2RIHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.402.835,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.402.835, (Tujuh puluh empat juta empat raus dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.922.043, (Lima Puluh enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 17.480.792, (Tujuh belas juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak