Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Sel Murdi Amaq Tomi Alias Nurtin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADI, SH., MUHAMAD ALFAN, SH., dan DIKA ZULFIKAR, SH.,Murdi
Tergugat
NoNama
1Amaq Tomi Alias Nurtin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Sederhana Penggugat sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon pada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah pekarangan seluas 300 M2 (3 are) yang terletak di Esoh, Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas batas sebagai berikut;

Barat                     : Parit/ Rumah Pak Anto

Timur                    : Sungai

Utara                     : Jalan Setapak

Selatan                : Pecahanya 

Untuk menyerahkannya kepada Penggugat untuk menjadi hak milik Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparatur keamanan (Polri/TNI);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
  2. Menetapkan demi hukum agar putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya keberatan
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana hukum yang berlaku; 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Tergugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak