Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.Sus-LH/2024/PN Sel | 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE 2.SRI HARYATI, S.H 3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H. |
MUHAMMAD NUR RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.Sus-LH/2024/PN Sel | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 4030/N.2.12.3/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terhitung sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024
---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Nur Rahman , pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Hutan Bornong di sungai/kokok Tanggek, Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) wilayah kerja Resort Aikmel, Seksi wilayah II Selong, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, wilayah administrasi Dusun Sempur Daya Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur pada titik koordinat Geografis DMS S : 8029’33,37” E : 116029’53,73” atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu dilarang untuk menangkap , melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Nur Rahman bertempat tinggal di Dusun Sempur Laq Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang jarak rumah terdakwa dari kawasan hutan bernong kelompokhutan Rinjani sekitar 100 meter , sedangkan jarak batas kawasan hutan dengan lokasi rumah terdakwa menangkap kijang muncak (Muntiacus muntjak) tersebut jaraknya sekitar 6 (enam) kilometer dari ruah terdakwa. ------------ Bahwa selanjutnya karena terdakwa pernah melihat ada kijang muncak dilokasi di Kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani sehingga timbul niat terdakwa untuk menangkapnya, sehingga pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 07.00 wita terdakwa dengan membawa 3 (tiga) set jaring perangkap dan 1 (satu) bilah parang berangkat menuju ke dalam kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani (RTK.1) wilayah Aikmel Dusun Sempur Daya Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timu setelah terdakwa tiba di lokasi tersebut sekira jam 09.00 wita selanjutnya terdakwa langsung memasang perangkap berupa jaring setelah selesai memasang perangkap kemudian terdakwa langsung mencari kijang untuk kemudian terdakwa usir masuk perangkap dan selang beberapa saat ada kijang yang masuk perangkap. Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil kijang yang telah masuk perangkap jaring, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang terdakwa sembelih kijang yang masih terperangkap didalam jaring, setelah kijang tersebut mati kemudian terdakwa langsung memikulnya kijang sekalian dengan jaringnya untuk dibawa pulang, setelah terdakwa berjalan kaki sekira 3 (tiga) kilometer dari lokasi menangkap kijang, terdakwa bertemu dengan petugas kehutanan yang sedang berpatroli kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani yaitu saksi Zulfahri saksi Gregorius Fobia dan saksi Muhammad Abidin yang memberhentikan terdakwa, kemudiaan terdakwa di tanya oleh petugas terkait barang bukti Kijang muncak dan terdakwa mengaku jika terdakwa yang menangkap kijang muncak yang masih hidup dan di sembelih menggunakan parang, dan terhadap keterangan tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Pos Gakkum Mataram untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) hurup a undang no,5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitem . Mataram, 27 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum
Hendro SIB. SH Jaksa Utama Pratama
Sri Haryati. SH Jaksa Madya
Manik Artha Adhitama, SH Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |