Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa” P-29
SURAT D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM- 99 /SLONG/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
LALU ADITIYA HIDAYAT Alias ADIT Bin LALU KHAIRUL HADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Korleko
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
22 tahun / 11 Juli 2002.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gubuk Lauq RT. 015 RW.008, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi Nusa Tenggara Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
No. KTP
|
:
:
|
SMA.
5203171107020004.
|
- PENAHANAN :
- Penyidik (Jenis Rutan) : sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 28 Agustus 2024.
- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024.
- Penuntut Umum (Jenis Rutan) : sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d tanggal 26 Oktober 2024
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa LALU ADITIYA HIDAYAT Alias ADIT Bin LALU KHAIRUL HADI, pada hari Rabu tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, berawal ketika Terdakwa menelpon saksi korban M. DA’I SIDDIQ Alias DAI dengan alasan untuk menjemput Terdakwa di daerah Suka Mulia dan diantar pulang kerumah Terdakwa dan saat itu saksi korban setuju sehingga tidak berapa lama kemudian datang saksi korban menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Tipe 5D9 (Vega RR) No. Polisi DR 4082 LR Warna Biru No. Rangka MH35D9206EJ967506, No. Mesin 5D9-1967501 setelah itu terdakwa dan saksi korban pergi berboncengan kearah Masbagik dan ditengah perjalanan tepatnya di depan toko Alfamart terdakwa menghentikan sepeda motor dan menyuruh saksi korban turun dengan alasan akan meminjam sepeda motor korban hanya sebentar untuk membeli sesuatu dan berjanji akan menjemput korban kembali dan korban mengiyakan Terdakwa setelah itu terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha milik korban.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega RR kepada Sdr. DEDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bertempat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Dan tiga hari kemudian terdakwa menebus sepeda motor tersebut kemudian terdakwa bersama saksi M. HUDRI menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada saksi ZULFITRIADI seharga Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga atas kejadian tersebut, saksi korban M. DA’I SIDDIQ melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lombok Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa LALU ADITIYA HIDAYAT Alias ADIT menggadaikan sepeda motor Yamaha Tipe 5D9 (Vega RR) No. Polisi DR 4082 LR Warna Biru No. Rangka MH35D9206EJ967506, No. Mesin 5D9-1967501 tanpa sepengetahuan atau seijin saksi M. DA’I SIDDIQ selaku pemiliknya, sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------
Selong, 14 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
WIDIYAWATI, SH.
Jaksa Muda
|