Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sel ROHMAH KADARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU PURNAMA ADIGUNA, S.H.ROHMAH
Tergugat
NoNama
1KADARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISDIANA, SH.,MHKADARIAH
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

Bahwa atas dasar alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat memohon kiranya kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Perjanjian pengakuan Hutang Tergugat   tertanggal 04 Mei 2015 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Pernyatan Perjanjian pengakuan hutang Tergugat tertanggal 04 Mei 2019, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa Pembayaran Hutang kepada Penggugat sebesar Rp.85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunain serta seketika setelah Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai serta seketika setelah Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2% setiap bulannya dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan dan tahun tidak pernah dilakukannya pembayaran angsuran sisa hutang oleh Tergugat yakni sejak bulan Januari tahun 2020 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua sisa pengembalian/ pembayaran hutang Tergugat lunas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kampung Banjar Barat, RT/RW.001/001, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur-NTB;
  9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan tersebut;
  10. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak