Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Sel 1.RAKMAH
2.SUHARDI
3.MASLAH
4.MAHNI OLIVIA
5.HAMDI KURNIAWAN
6.SITI JAMILAH
7.ISMAIL
MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAKMAH
2SUHARDI
3MASLAH
4MAHNI OLIVIA
5HAMDI KURNIAWAN
6SITI JAMILAH
7ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ADNAN, SH., DkkRAKMAH
2KHAIRUL ADNAN, SH., DkkSUHARDI
3KHAIRUL ADNAN, SH., DkkMASLAH
4KHAIRUL ADNAN, SH., DkkMAHNI OLIVIA
5KHAIRUL ADNAN, SH., DkkHAMDI KURNIAWAN
6KHAIRUL ADNAN, SH., DkkSITI JAMILAH
7KHAIRUL ADNAN, SH., DkkISMAIL
Tergugat
NoNama
1MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAMLI
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :  

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh hakim yang menangani perkara atas tanah obyek  sengketa adalah sah dan berharga ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan/atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menyatakan hukum (Tanah objek sengketa I) yaitu sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 (+ 2000 Ha/ 2 Hektar) peniggalan orang tuanya yang bernama Alm. Mahrup alias Amaq Mansur yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,NTB, berdasarkan Surat Keterangan Ijin Penggarap Sementara Tanah Negara (GG) nomor 211/1984 tanggal 7 April 1984, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Ladang Reg. Nomor : 106/3203/05.JRW/1991, Pipil No : 5081 Persil Nomor 298 Klas II, dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara      : Ladang A. Mahni - Usi
  • Sebelah Selatan    : Ladang A. Mahrup
  • Sebelah Timur      : Ladang Sulaiman
  • Sebelah Barat      : Jalan Raya-----------------------adalah hak milik yang sah dari Penggugat 1,2,3,4,5,dan 6.

 

  1. Menyatakan hukum (Tanah objek sengketa II) yaitu sebidang tanah ladang dengan luas + 20.000 M2  yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara        : Ladang A. Mahni - Usi
  • Sebelah Selatan      : Ladang A. Mahrim
  • Sebelah Timur        : Ladang Karim - Adi
  • Sebelah Barat        : Ladang A. Mahrup – Ladang Mahrup Alias Amaq Mansur (Tanah Objek Sengketa I) (Tanah milik Penggugat 1,2,3,4,5,6,dan 7 ;-------
  •  

 

  1. Menyatakan hukum (Tanah objek sengketa III) yaitu sebidang tanah ladang dengan luas 11057 M2 dari luas asal + 20.000 M2 yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Sebelah Utara      : Ladang Alm. Mahrup alias Amaq

Mansur – Ladang Alm. Sulaiman

  • Sebelah Selatan    : Ladang Amaq jamil
  • Sebelah Timur      : Ladang Alm. Sulaiman – Ladang

                                Amaq Mahrim

  • Sebelah Barat      : Jalan raya ;--------------------- -----------------------adalah hak milik yang sah dari Alm. Serip alias Amaq Mahrup (Kakek dari Para Penggugat 2,3,4,5,6, dan 7).

 

 

  1. Menyatakan hukum terhadap tanah objek sengketa III yang disertifikatkan oleh Tergugat ke atas nama Sulaiman, adalah merupakan hak milik dari Muslim (Tergugat) yang ditinggalkan oleh Alm. Serip alias Amaq Mahrup/orang tua dari Tergugat I.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai, menggarap dan tidak mau mengembalikan sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 (+ 2000 Ha/ 2 Hektar) (Tanah Objek Sengketa I) peniggalan orang tua penggugat yang bernama Alm. Mahrup alias Amaq Mansur yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,NTB, berdasarkan Surat Keterangan Ijin Penggarap Sementara Tanah Negara (GG) nomor 211/1984 tanggal 7 April 1984, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Ladang Reg. Nomor : 106/3203/05.JRW/1991, Pipil No : 5081 Persil Nomor 298 Klas IIkepada Penggugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 ( selaku pemilik yang sah dan yang berhak atas tanah a quo (Tanah Objek Sengketa I) ) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama Tergugat I di Tanah objek sengketa I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang membuat/menerbitkan sertifikat tanah hak milik Penggugat 7 (Tanah objek sengketa II) di atas tanah objek sengketa III (Tanah milik Alm. Serip alias Amaq Amhrup) yang tidak sesuai data dan fakta baik secara letak, luas, dan batas-batas tanah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa I, II dan III yang dapat menimbulkan hak kepada Tergugat I atau Pihak Ketiga yang dalam hal ini atas Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat di tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa III adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa I,II, dan III beserta yang melekat di atasnya kepada Para Penggugat 1,2,3,4,5,6, dan 7 tanpa syarat apapun yaitu sebidang tanah ladang seluas + 20.000 M2 (+ 2000 Ha/ 2 Hektar) peniggalan orang tua Penggugat 2,3,4,5,6, dan 7 yang bernama Alm. Mahrup alias Amaq Mansur yang terletak di Kuang Bulok, dulu Desa jerowaru Kecamatan Keruak, sekarang Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur,NTB, berdasarkan Surat Keterangan Ijin Penggarap Sementara Tanah Negara (GG) nomor 211/1984 tanggal 7 April 1984, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Ladang Reg. Nomor : 106/3203/05.JRW/1991, Pipil No : 5081 Persil Nomor 298 Klas II, dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara      : Ladang A. Mahni – Usi ;
  • Sebelah Selatan    : Ladang A. Mahrup ;
  • Sebelah Timur      : Ladang Sulaiman ;
  • Sebelah Barat      : Jalan Raya ;-------------------

--dan Jika dipandang perlu dapat meminta bantuan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia) ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian moriil maupun materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

          

SUBSIDAIR

 

   Memberikan Putusan Yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak