Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Objek Sengketa serta Sertifikat Hak Milik Nomor 5539, Desa Sakra, Surat Ukur No. 05181/Sakra/2021, tanggal 18 Agustus 2021, atas nama BAIQ SUMARNIWATI, S.Pd / Penggugat adalah milik Penggugat yang sah;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat menguasai dan menempati Objek Sengketa serta mempertahankan Sertipikat Hak Milik Penggugat Nomor 5539, Desa Sakra, Surat Ukur No. 05181/Sakra/2021, tanggal 18 Agustus 2021, atas nama BAIQ SUMARNIWATI, S.Pd / Penggugat dengan alasan yang tidak jelas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan hukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa serta Sertipikat Hak Milik Penggugat tersebut kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bahwa semua bentuk-bentuk surat yang dimiliki oleh Para Tergugat karena surat tersebut cacat formil dan harus dibatalkan secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 580.000.000.,- (lima ratus delapan puluh juta Rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat dan beban apapun juga setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Manyatakan hukum syah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa;
- Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat |