Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.SAMUDERA WICAKSONO, S.H.
M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4632 /N.2.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2SAMUDERA WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

                                                                                                                                                     Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                        P – 29

         Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                            

 

 SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM - 66 /SLONG/Enz.2/10/2024

 

  1.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN

Tempat lahir

:

Aikmel

Umur/tgl lahir

:

28 Tahun/29 Desember 1996

Jenis kelamin          

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Karya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

 

Penangkapan

 

Penyidik 

:

 

:

Sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 25 Agustus 2024

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 04 Oktober 2024

 

Diperpanjang oleh Ketua PN I

 

:

Sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024

Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah milik terdakwa M. RIAN TARMIZI yang beralamat yang terletak di Kp. Karya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peerantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan Penyelidikan ke Desa Aikmel dan Tim menemukan sumber informasi yang akurat sehingga Tim ke rumah milik M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN. Pada saat Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur sampai di rumah M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN yang sedang berada di dalam rumah.
  • Kemudian saat itu Tim Buser Satresnarkoba melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN dan di temukan uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam kantung celana bagian depan sebelah kanan
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah milik terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN dan di temukan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna abu-abu casing hitam nomor IMEI (1) : 868536074073234 dan nomor IMEI (2): 868536074073226
  • kemudian dilakukan penggeledahan di luar rumah atau tepatnya di atas tembok pagar atau samping tembok pagar (halaman rumah milik INAQ AN) yang berada di atas tumpukan kayu yang berada di pagar rumah berupa 1 (satu) kantung plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (Satu) buah dompet emas warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantung plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat gulungan tissue yang didalamnya lagi berisi 1 (satu) plastik warna bening yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan di dalam 1 (satu) buah dompet emas warna merah di temukan juga 1 (satu) bungkus klip sedang yang berisi 2 (dua) bungkus klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektronik dan 1 (satu) bungkus klip kosong.
  • Bahwa terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN membeli barang yang diduga Narkotika jenis shabu dengan cara berhutang dari saudara SIMON dengan harga pergram sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan berat sekira 30 (Tiga Puluh) Gram pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di rumah SIMON yang terletak di Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
  • Atas perbuatan tersebut, M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku 
  • Terhadap barang tersebut seluruhnya diakui kepemilikannya oleh M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN untuk dijual kembali kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan  ,
  • Bahwa terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang di temukan di kantung celana milik terdakwa tersebut adalah uang belanja terdakwa .
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 46/11950.08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa : 5 (Lima) plastik klip yang berisi 2 (dua) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu DENGAN BERAT KOTOR keseluruhan 31,13 (tiga puluh satu koma tiga) gram dan berat bersih 27,01 (dua puluh tujuh koma nol satu) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk keperluan pemeiksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 26,94 (dua puluh enam koma sembilan empat) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan
  • Sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor  : B / 902/ VIII / RES.4.2. / 2024 /Resnarkoba, tanggal 02 Agustus 2024 atas nama M. RIAN TARMIZI Bin ABDURAHMAN adalah Narkotika jenis Shabu, dan Shabu termasuk dalam Golongan I (satu) kemudian sesuai surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0533.K, tanggal 02 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama M. RIAN TARMIZI Bin ABDURAHMAN adalah Narkotika jenis Shabu, dan shabu termasuk dalam Golongan I (satu) ;
  • Bahwa berdasarkan blanko tes narkoba tanggal 01 Agutus 2024 atas nama terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURAHMAN dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. SOEDJONO Selong bahwa hasil dari tes urine reaktif (+) mengandung Methampetamine (MET 1000) dan Amphetamine (AMP 1000).
  • Perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

-------------------------- Atau ------------------------

 

Kedua :

Bahwa ia terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah milik terdakwa M. RIAN TARMIZI yang beralamat yang terletak di Kp. Karya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur  , Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan Penyelidikan ke Desa Aikmel dan Tim menemukan sumber informasi yang akurat sehingga Tim ke rumah milik M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN. Pada saat Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur sampai di rumah M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN yang sedang berada di dalam rumah.
  • Kemudian saat itu Tim Buser Satresnarkoba melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN dan di temukan uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam kantung celana bagian depan sebelah kanan
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah milik terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN dan di temukan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna abu-abu casing hitam nomor IMEI (1) : 868536074073234 dan nomor IMEI (2): 868536074073226
  • kemudian dilakukan penggeledahan di luar rumah atau tepatnya di atas tembok pagar atau samping tembok pagar (halaman rumah milik INAQ AN) yang berada di atas tumpukan kayu yang berada di pagar rumah berupa 1 (satu) kantung plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (Satu) buah dompet emas warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantung plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat gulungan tissue yang didalamnya lagi berisi 1 (satu) plastik warna bening yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan di dalam 1 (satu) buah dompet emas warna merah di temukan juga 1 (satu) bungkus klip sedang yang berisi 2 (dua) bungkus klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektronik dan 1 (satu) bungkus klip kosong.
  • Bahwa terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN membeli barang yang diduga Narkotika jenis shabu dengan cara berhutang dari saudara SIMON dengan harga pergram sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan berat sekira 30 (Tiga Puluh) Gram pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di rumah SIMON yang terletak di Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.  
  • Atas perbuatan tersebut, M. RIAN TARMIZI Bin ABDURRAHMAN beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku 
  • Bahwa benar terdakwa mengakui Shabu tersebut milikannya untuk dijual kembali kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 46/11950.08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa : 5 (Lima) plastik klip yang berisi 2 (dua) plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu DENGAN BERAT KOTOR keseluruhan 31,13 (tiga puluh satu koma tiga) gram dan berat bersih 27,01 (dua puluh tujuh koma nol satu) gram, yang kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk keperluan pemeiksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 26,94 (dua puluh enam koma sembilan empat) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan
  • Sesuai surat permintaan pengujian laboratorium nomor  : B / 902/ VIII / RES.4.2. / 2024 /Resnarkoba, tanggal 02 Agustus 2024 atas nama M. RIAN TARMIZI Bin ABDURAHMAN adalah Narkotika jenis Shabu, dan Shabu termasuk dalam Golongan I (satu) kemudian sesuai surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0533.K, tanggal 02 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal yang diujikan atas nama M. RIAN TARMIZI Bin ABDURAHMAN adalah Narkotika jenis Shabu, dan shabu termasuk dalam Golongan I (satu) ;
  • Bahwa berdasarkan blanko tes narkoba tanggal 01 Agutus 2024 atas nama terdakwa M. RIAN TARMIZI Bin ABDURAHMAN dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. SOEDJONO Selong bahwa hasil dari tes urine reaktif (+) mengandung Methampetamine (MET 1000) dan Amphetamine (AMP 1000).
  • Perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 
 

 

                                                                                               Selong, 07 November 2024

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EDY SETIAWAN, S.H.

                                                                                                         JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya