Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2024/PN Sel RAMLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMLAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HAIRUMAN SYAHRONI, SHI.,M.HI.RAMLAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama RAMLAH, yang lahir di Repok Tengak pada tanggal 06 April 1975 sesuai data diri dan bukti yang Pemohon lampirkan;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Selong untuk merubah Pasport No. A0229859 menjadi atas nama RAMLAH, lahir di Repok Tengak pada tanggal 06 April 1975;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER

Dan apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya;

  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak