Dakwaan |
------- Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada Tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 06 Februari 2024 di tanah Ladang milik saudara HAMDAN WADI yang berada di Dusun Wayu, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama MUHAMAD KHAIRUL FAHMI Bin PUNI (Alm) dengan cara tersangka mengerjakan dan menyuruh seseorang untuk membajak tanah milik pelapor menggunakan Traktor . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim. ------- |