Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.SRI HARYATI, S.H
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3958 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
3SRI HARYATI, S.H
4I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

Web : kejari-lotim.com Email : kejarilotim@gmail.com Kode Pos : 83611

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

     P-29

       

 

 

SURAT  DAKWAAN.

NO. REG. PERK. PDM-33/SLONG/Eku.2/09/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                                           : DARMANSYAH.

Tempat lahir                                              : Loyok.

Umur / Tgl. Lahir                                      : 46 tahun / 10 Oktober 1977.

Jenis kelamin                                             : Laki - laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan               : Indonesia.

Tempat tinggal                                      : Dusun. Loyok, Desa. Sikur, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur.

Agama                                                       : Islam.

Pekerjaan                                                  : Petani/Pekebun.

Pendidikan                                                : SMP.

 

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik sejak                                     : Ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH dengan Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. H. ABDUL KASIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. TEGUH ADRIANTO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024, bertempat di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal diawal tahun 2024 terdakwa DARMANSYAH datang kerumah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR dengan tujuan silaturahmi, saat dirumah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR tersebut terdakwa DARMANSYAH pernah bercerita tentang pernah dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen kendaraan;

 

  • Dan Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR bertanya apabila ada mobil masih dalam agunan finance / macet kredit / pelsus apakah bisa dibuatkan dokumen / suratnya ? kemudian terdakwa DARMANSYAH “bisa bisa saja”, saat itu Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR belum ada kendaraan untuk dibuatkan dokumen sebagaimana yang diceritakan terdakwa DARMASNYAH;

 

  • Berselang beberapa hari kemudian, Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR mendapatkan mobil Daihatsu Sigra warna silver ber Nomor Polisi DR 1677 DP dengan Notis Pajak saja yang didapatkan dari Sdr. MULYADI dengan membayar mobil tersebut sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) melalui transfer;

 

  • Lalu pada tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar 08.00 wita Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR menghubungi terdakwa DARMANSYAH untuk memberitahukan bahwa Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR telah mendapatkan unit kendaraan pelsus / macet kredit milik finance yang hanya dilengkapi notis pajak dan meminta dibuatkan dokumen STNK, BPKB dan NOTIS pajak palsu kepada terdakwa DARMANSYAH;

 

  • Bahwa mendengar kabar dari Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR kemudian terdakwa DARMANSYAH menghubungi Sdr. TEGUH ADRIANTO untuk menanyakan apakah masih bisa membuat dokumen kendaraan palsu, saat itu Sdr. TEGUH ADRIANTO mengatakan masih bisa membuatkan dengan meminta bayaran sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk membuat STNK, BPKB, dan Notis dalam waktu sekitar 3 4 hari;

 

  • Dan setelah terdakwa menghubungi Sdr. TEGUH ADRIANTO, terdakwa langsung kerumah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR untuk mengambil dokumennya dan menyampaikan biaya pembuatan dokumen STNK, BPKB dan NOTIS pajak sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian STNK palsu sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus) dan BPKB palsu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan setelah sepakat terdakwa DARMANSYAH langsung mengambil STNK dan NOTIS pajak dirumah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR dan sebelum dibawa dokumennya terdakwa melakukan pengecekan dan menyesuaikan dengan fisik kendaraannya.

 

  • Bahwa saat itu terdakwa DARMANSYAH mengatakan kepada Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR bahwa waktu pembuatan dokumen palsu berupa STNK, Notis dan BPKB untuk Daihatsu sigra tersebut memakan waktu kurang lebih 2 s.d 3 hari dengan biaya sebesar Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan saat itu Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR langsung memberikan DP kepada terdakwa DARMANSYAH sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) secara cash / tunai, dan Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR berjanji jika dokumen keluar dan mobil berhasil terjual dengan harga normal maka nanti sisanya akan Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR bayar, lalu terdakwa DARMANSYAH pergi dengan membawa Notis pajak yang Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR berikan untuk kemudian dilakukan proses pemalsuan dokumen;

 

  • Bahwa menjelang 2 (dua) hari pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 wita terdakwa DARMANSYAH menghubungi Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR untuk memberitahukan STNK, BPKB dan NOTIS pajak Palsu sudah selesai lalu terdakwa DARMANSYAH datang kerumah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR untuk mengantarkan dokumen palsu kendaraan tersebut beserta plat nomor palsu dan setelah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR menerima dokumen dan plat palsu dari terdakwa DARMANSYAH langsung mengganti nomor polisi mobil tersebut dengan nomor yang ada dalam dokumen palsu mobil tersebut;

 

  • Setelah Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR memiliki dokumen palsu dan memasang nomor plat palsu terhadap mobil tersebut Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR menghubungi Sdr. H. ABDUL KASIM untuk memberitahukan bahwa unit sudah siap dengan dokumen palsu dan meminta Sdr. H. ABDUL KASIM untuk menggadaikan/menjualkan mobil tersebut;

 

  • Selanjutnya Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR menyuruh anaknya Sdr. AZEEMA FITRA NOOR untuk mengantarkan mobil tersebut ke tempat Sdr. H. ABDUL KASIM di Dusun Dasan Makmur Desa Aik darek kecamatan Batu Kliang Kabupaten Lombok Tengah, lalu Sdr. H. ABDUL KASIM mengajak anak Sdr. AZEEMA FITRA NOOR untuk menjual mobil tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZACKY, dimana Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR menjual dengan harga sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. H. ABDUL KASIM, dan Sdr. H. ABDUL KASIM menjual dengan harga sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada Sdr. MUHAMMDA ZACKY, dan setelah dibagi hasil penjualan, Sdr. AMRULLAH MUHAMMAD NOOR menerima Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) sedangkan Sdr. H. ABDUL KASIM menerima sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);

 

  • Bahwa awalnya kendaraan/mobil Daihatsu Sigra warna silver ber Nomor Polisi DR 1677 DP, No. Rangka : MHKS6DJ2JPJO51164, No. Mesin : 1KRA783831 dengan notis pajak an. NI KADEK DWI JAYANTI SARI, setelah dipalsukan dokumen surat – suratnya ber No. Pol : B 1533 WIP An. WINDA PRIANTO.

 

Perbuatan terdakwa DARMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

                                                        Selong,  05  September 2024                                                          

                                                         Penuntut Umum

 

 

 

 

 

                                                            EDY SETIAWAN,S.H.

                                                            Jaksa Muda

                                         

 

 

 

 

 

                                                              

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya