Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERK: PDM-02/ SLONG/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
1.
|
Terdakwa I
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 5203092002820004.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dasan Dobol.
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun / 20 Februari 1982.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dasan Dobol, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat).
|
|
|
|
|
2.
|
Terdakwa II
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MAHSUN Alias ACUN Bin AMAQ HARIYATUN.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 5203133112730307.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Praida.
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
51 Tahun/ 31 Desember 1973.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Praida, Desa Bagik Payung Timur, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terdakwa tidak dilakukan penahanan pada perkara ini karena ditahan dalam perkara lain.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa I AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan Terdakwa II MAHSUN Alias ACUN Bin AMAQ HARIYATUN, bersama-sama dengan Sdr. MA’AT (DPO) dan Sdr. AGUS (DPO), Anak Muhammad Ramdhani, Saksi Muhammad Rian Hidayat dan Saksi Rizal Sukiman (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di kandang sapi milik Saksi Kawal Alias Amaq Muhrin yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian Ternak, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 setelah waktu isya Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman menghubungi Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun agar menghubungi Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) untuk berkumpul di Cafe Lalu Marjan. Setelah itu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO), Ma’at (DPO), Anak Muhammad Ramdhani, Saksi Muhammad Rian Hidayat dan Saksi Rizal Sukiman berkumpul di Cafe Lalu Marjan kemudian bersama-sama minum-minuman jenis tuak dan Brem. Sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman mengajak Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) dengan mengatakan “Nteh te lalo” (Ayo kita pergi) dengan maksud untuk melakukan pencurian sapi.
- Selanjutnya setelah sepakat untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul 24.00 Wita mereka berangkat menuju ke lokasi tempat pencurian sapi. Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman mengatakan kepada Saksi Rizal Sukiman "nteh atong semendak" (ayo anter saya sebentar) kemudian Saksi Rizal Sukiman menjawab “nteh” (ayo). Setelah berangkat, ditengah perjalanan Saksi Rizal Sukiman sempat bertanya “aneng mbe?” (mau kemana) dan dijawab oleh Terdakwa I “kita cari rezeki” lalu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman dibonceng oleh Saksi Rizal Sukiman dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih menuju jalan ke arah pemandian Loang Gali dari arah Aikmel barat tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori yang berada di Dusun Banjarsari Desa Aikmel Barat, kemudian diikuti oleh Anak Muhammad Ramdhani dengan Membonceng Ma'at (DPO) dan Agus (DPO), sedangkan Saksi Muhammad Rian Hidayat membonceng Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun. Sesampainya di lokasi tujuan tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori tersebut Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) turun dari motor kemudian Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman menyuruh Saksi Rizal Sukiman dan Anak Muhammad Ramdhani serta Saksi Muhammad Rian Hidayat untuk kembali ke Café Lalu Marjan serta menyampaikan akan menghubungi mereka setelah ia berhasil mengambil sapi.
- Setelah itu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) berjalan kaki menuju Dusun lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kec. Lenek, Kab. Lombok Timur menuju kandang sapi milik saksi Kawal. Sesampainya di dekat kandang sapi, Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) beristirahat di meja Panjang yang berbahan bambu sambil memantau situasi dan menunggu waktu yang tepat untuk mulai beraksi.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) berjalan menuju kandang sapi yang didalamnya berisi 4 (empat) ekor sapi kemudian Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) menunggu sambil mengawasi situasi di sekitar luar pekarangan kandang sapi tersebut, sedangkan Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, dan Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun masuk ke dalam kandang dengan cara mengangkat pintu yang terbuat dari kayu dan bambu yang tidak memiliki engsel sehingga mudah untuk dibuka lalu memindahkan atau menggesernya, setelah pintu terbuka Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman dan Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun masuk kedalam kandang dan melihat ada 4 (empat) ekor sapi. Kemudian Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun memutuskan tali pengikat 3 (tiga) ekor sapi dengan cara memotongnya menggunakan parang (Dalam Daftar Pencarian Barang) yang ia pinjam dari Agus (DPO), sedangkan Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman mengawasi di dalam pekarangan kandang. Setelah tali pengikat 3 (tiga) ekor sapi tersebut terpotong, lalu Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun menarik tali sapi dan membawa sapi-sapi itu keluar dari kandang, yang diikuti oleh 1 (satu) ekor anak sapi. Sementara Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman berjalan di belakang sapi sambil menggiring sapi-sapi tersebut keluar dari kandang. Setelah sapi-sapi berada di luar, lalu Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun menyerahkan 3 (tiga) ekor sapi kepada Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) dengan cara 3 (tiga) ekor sapi dituntun dan pengikatnya ditarik dengan tangan oleh Agus (DPO) dan Ma’at (DPO), yang diikuti seekor anak sapi. Lalu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman berjalan di depan sedangkan Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun berjalan di belakang 4 (empat) ekor sapi dan menggiringnya dari belakang agar sapi-sapi tersebut berjalan maju. Lalu sapi-sapi tersebut dituntun menyusuri jalan menuju ke titik penjemputan yaitu Pekuburan Umum Tanak Bisa yang berada di Dusun Praubanyar, Desa Lenek Lauk, Kec. Lenek, Kab. Lotim yang jaraknya sekitar 15 (lima belas) kilometer dari kandang sapi milik Saksi Kawal.
- Setelah sampai dititik penjemputan, Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman langsung menghubungi Saksi Muhamad Amin untuk mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut. Karena Saksi Muhamad Amin tidak mengetahui dimana posisi Terdakwa maka, Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman menghubungi Saksi Muhammad Rian Hidayat untuk menjemput dan mengarahkan kendaraan truck yang dikemudikan oleh Saksi Muhamad Amin di Simpang Empat Praubanyar, Desa Lenek Lauk, Kec. Lenek, Kab. Lotim, Kemudian Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman juga menghubungi Anak Muhammad Ramdhani. Setelah itu Anak Muhammad Ramdhani dan Saksi Rizal Sukiman pergi menggunakan sepeda motor honda Supra X 125 untuk menjemput Truck yang dikemudikan oleh Saksi Muhamad Amin. Sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman melihat Anak Muhammad Ramdhani dan Saksi Rizal Sukiman berhenti dipinggir jalan tidak jauh dengan lokasi terdakwa, setelah itu baru melihat kendaraan truck warna hitam yang dikemudikan oleh Saksi Muhamad Amin menghampirinya. Kemudian Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) langsung menaikkan 4 (empat) ekor sapi tersebut keatas kendaraan truck bak kayu warna hitam milik Saksi Muhamad Amin. Setelah itu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman menghubungi Muhammad Rian Hidayat untuk kembali ke Café Lalu Marjan karena kendaraan truck sudah dijemput oleh Anak Muhammad Ramdhani dan Saksi Rizal Sukiman. Lalu setelah itu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman, Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, Agus (DPO) dan Ma’at (DPO) berjalan kaki menuju Café Lalu Marjan. Setelah itu Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman pulang dengan mengendarai sepeda motor honda beat dengan berboncengan dengan Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun, sedangkan Anak Muhammad Ramdhani membonceng Ma’at (DPO) dan Agus (DPO) untuk pulang kerumah masing-masing. Kemudian pada malam harinya Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman dan Terdakwa II Mahsun Alias Acun Bin Amaq Hariyatun mengambil uang pembayaran keempat sapi sebesar Rp 16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) dirumah Saksi Muhamad Amin. Kemudian hasil penjualan sapi tersebut Terdakwa I Amrun Alias Dempak Bin Amaq Suparman bagi dengan rincian sebagai berikut: Terdakwa I, Terdakwa II, Ma’at (DPO) dan Agus (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk penggojek yaitu Saksi Muhammad Rian Hidayat, Anak Muhammad Ramdhani dan Saksi Rizal Sukiman masing-masing mendapatkan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa I gunakan untuk membeli minum-minuman keras jenis tuak.
- Bahwa para Terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya untuk mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Kawal Alias Amaq Muhrin mengalami kerugian sebesar Rp 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I AMRUN Alias DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN dan Terdakwa II MAHSUN Alias ACUN Bin AMAQ HARIYATUN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 13 Januari 2025
Penuntut Umum
RIFNGATUL ULFA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|