Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.EDY SETIAWAN,S.H. 2.BAIQ NURJANAH, S.H. |
WARDI BIN SADI Alias WAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1718 / N.2.12.3 /Enz. 2/ 04/ 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. PDM – 18 /SLONG/Enz.2/04/2024
Perpanjangan penangkapan : Tanggal 16 Desember 2023 s/d 19 Desember 2023.
PRIMAIR : --------- Bahwa terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong Kec. Sukamulia, Kab. Lombok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1.059,845 (satu nol lima Sembilan koma delapan empat lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1). 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “1” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,023 ( seratus koma nol dua tiga) gram. 2) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “2” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,125 ( seratus koma satu dua lima) gram. 3) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “3” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 99,358 (Sembilan puluh Sembilan koma tiga lima delapan) gram. 4) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “4” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,167 ( seratus satu enam tujuh) gram- 5) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “5” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,039 ( seratus koma nol tiga Sembilan) gram. 6) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “6” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,085 ( seratus koma nol delapan lima) gram. 7) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “7” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,024 ( seratus koma nol dua empat) gram. 8) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “8” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,087 ( seratus koma nol delapan tujuh) gram. 9) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “9” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,009 ( seratus koma nol nol Sembilan) gram. 10) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “10” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,017 ( seratus koma nol satu tujuh) gram. 11) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “11” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 59,911 (lima puluh Sembilan koma Sembilan satu satu) gram- Tepatnya motor tersebut ditemukan di pinggir jalan didekat Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik adik sepupu dari Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR , sedangkan narkotika jenis shabu yang ada di pijakan kaki motor tersebut menurut dari keterangan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik seseorang yang akan diantarkan oleh Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR namun sebelum Dapat diantarkan , Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tepatnya ditemukan didalam Dompet Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang merupakan milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang dari pengakuannya saat diamankan merupakan upah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.
Tepatnya ditemukan didalam kantong jaket yang sedang digunakan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR-Kemudian saat selesai dilakukan penggeledahan tersebut pihak kepolisian mengajak sdr. LALU SATREH dan Sdr ANWAR menuju kerumah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR sedangkan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR dititipkan terlebih dahulu ke Polsek Masbagik. Selanjutnya saksi. LALU SATREH dan saksi ANWAR dan pihak kepolisian menuju kerumah terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR yang beralamat di Dusun Nyiur Tebel , Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB yang kemudian dilakukan penggeldahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik transparan merk JERAPAH. Tepatnya ditemukan ditembok Dapur rumah milik terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Masbagik-Pancor Dusun Kebon Montong, Desa Dasan Lekong Kec. Sukamulia, Kab. Lombok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 1.059,845 (satu nol lima Sembilan koma delapan empat lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1). 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “1” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,023 ( seratus koma nol dua tiga) gram. 2) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “2” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,125 ( seratus koma satu dua lima) gram. 3) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “3” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 99,358 (Sembilan puluh Sembilan koma tiga lima delapan) gram. 4) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “4” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,167 ( seratus satu enam tujuh) gram- 5) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “5” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,039 ( seratus koma nol tiga Sembilan) gram. 6) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “6” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,085 ( seratus koma nol delapan lima) gram. 7) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “7” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,024 ( seratus koma nol dua empat) gram. 8) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “8” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,087 ( seratus koma nol delapan tujuh) gram. 9) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “9” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,009 ( seratus koma nol nol Sembilan) gram. 10) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “10” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 100,017 ( seratus koma nol satu tujuh) gram. 11) 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan kode “11” yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 59,911 (lima puluh Sembilan koma Sembilan satu satu) gram- Tepatnya motor tersebut ditemukan di pinggir jalan didekat Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik adik sepupu dari Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR , sedangkan narkotika jenis shabu yang ada di pijakan kaki motor tersebut menurut dari keterangan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik seseorang yang akan diantarkan oleh Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR namun sebelum Dapat diantarkan , Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tepatnya ditemukan didalam Dompet Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang merupakan milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR yang dari pengakuannya saat diamankan merupakan upah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.
Tepatnya ditemukan didalam kantong jaket yang sedang digunakan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR adalah milik Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR-Kemudian saat selesai dilakukan penggeledahan tersebut pihak kepolisian mengajak sdr. LALU SATREH dan Sdr ANWAR menuju kerumah Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR sedangkan Sdr WARDI BIN SADI Alias WAR dititipkan terlebih dahulu ke Polsek Masbagik. Selanjutnya saksi. LALU SATREH dan saksi ANWAR dan pihak kepolisian menuju kerumah terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR yang beralamat di Dusun Nyiur Tebel , Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi NTB yang kemudian dilakukan penggeldahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik transparan merk JERAPAH. Tepatnya ditemukan ditembok Dapur rumah milik terdakwa WARDI BIN SADI Alias WAR.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |