Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2024/PN Sel | M. SOBIAL FEBRIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan urain dalil-dalil Permohonan PEMOHON Diatas, Mohon Kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Hakim Tunggal yang menyidangkan Permohonan ini untuk memberikan amar penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;---------------------------------------------- 2. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran Nomor: 5203-LT-040520150147, Nomor Kartu Keluarga atau KK: 5203052506110045 dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK Kartu Tanda Penduduk atau KTP : 5203052002030008 dari Nama M. SOBIAL FEBRIANSYAH menjadi MUHAMMAD SOBIAL FEBRIANSYAH;----------------- 3. Memerintahkan Panitra Pengadilan Negeri Selong untuk mengirimkan Salinan Penetapan Permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perbaikan Dan/atau pembetulan nama PEMOHON pada Akta Kelahiran Nomor: 5203-LT-040520150147, Nomor Kartu Keluarga atau KK: 5203052506110045 dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK Kartu Tanda Penduduk atau KTP: 5203052002030008 PEMOHON dari M. SOBIAL FEBRIANSYAH menjadi MUHAMMAD SOBIAL FEBRIANSYAH;------------------------------------------------------------------------ 4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul Karena adanya permohonan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |