Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2023/PN Sel Rihin 1.H. Lalu Sukradis
2.Lalu Isa Idris
3.Kurnaen
4.Musri
5.Jaelani
6.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rihin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIT INDRAWAN, SH, DkkRihin
Tergugat
NoNama
1H. Lalu Sukradis
2Lalu Isa Idris
3Kurnaen
4Musri
5Jaelani
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Joni Arsa, S.H.H. Lalu Sukradis
2Sulhandi, S.H.H. Lalu Sukradis
3AHMAD JONI, SHH. Lalu Sukradis
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa perkara Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 93/Pdt.G/2020/PN.Sel tanggal 6 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor. 42/PDT/2021/PT.MTR tanggal 17 Maret 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 463 K/PDT/2022 tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar / jujur.
  3. Menyatakan hukum sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 150 , sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1219 atas nama Pemilik RIHIN (Pelawan), terletak di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
  4. Sebelah Utara       : Telabah dan Jalan Raya Mataram Labuhan
  5. Sebelah Timur      : Tanah Musri
  6. Sebelah Selatan    : Rumah L. Isa Idris
  7. Sebelah Barat       : Jalan Usaha Tani

Adalah milik PELAWAN.

  1. Menyatakan hukum oleh karena tanah tersebut di atas adalah milik Pelawan, maka segala tindakan hukum terhadap tanah tersebut  (  menjual, menjadikan jaminan hutang dll ) harus dengan persetujuan pelawan.
  2. Menghukum para Terlawan membayar biaya perkara.

Atau

Bila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak