Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2023/PN Sel LALU SYAMSUL WAHYUDI KAREP ALS AREP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1665/IX/RES.1.2/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LALU SYAMSUL WAHYUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREP ALS AREP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan Pelapor bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat sejak Tahun 1970 sampai dengan saat ini, sdr. KAREP Als. AREP, telah memasuki tanah tanpa seijin pemilik yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf  a. UU No. 51 Prp Tahun 1960 yang merupakan tanah ladang milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau dalam hal ini Polres Lombok Timur selaku pelapor yang terletak di tanah ladang di Dsn. Menuri, Desa Wakan, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur dan dengan cara membangun rumah permanen bersama orang tua dan saudarinya nya yang masing-masing bernama SINEP Als.  AMAQ AREP dan MASNI Als. INAQ RIJAL yang keduanya merupakan Ayah kandung dan Adik terlapor serta menanam tanaman berupa Pohon Kelapa, Pohon Mangga, Pohon Pisang dan Pohon Jambu (bercocok tanam) di tanah milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut. Adapun bukti kepemilikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 23.03.20.02.4.00018 atas tanah seluas 27.130 M2 (Dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh) tertanggal 30 Juli 2010. Atas kejadian tersebut pelapor yang dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya