Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
RIZAL ALIAS NOAR BIN REPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2096 /N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ALIAS NOAR BIN REPAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 43 /SLONG/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIZAL Alias NOAR Bin REPAH

Tempat lahir

:

Sokat

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 31 Desember 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Prov. Nusa Tenggara Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

tanggal 15 Maret 2024 s/d 16 Maret 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 03 April 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 04 April 2024 s/d 13 Mei 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN:

Pertama :

Bahwa Terdakwa RIZAL Alias NOAR Bin REPAH, pada hari Rabu tanggal 21 bulan Februari tahun 2024 pukul 10.59 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman belakang area SPBU 5483606, Dusun Dasan Poto, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa mendatangi base camp PT. BUNGA RAYA, yang berada di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan maksud untuk meminta gaji Terdakwa yang selama 2 (dua) bulan belum dibayar, namun pada saat Terdakwa datang pimpinan perusahaan tidak berada di tempat, dan sementara menunggu pimpinan perusahan, Terdakwa pun menuju SPBU 5483606, di Dusun Dasan Poto, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai Terdakwa menuju kantin yang ada di area SPBU. Setelah membayar makanan dan minuman yang Terdakwa pesan, Terdakwa pun langsung beristirahat dan mengobrol dengan sopir yang sedang beristirahat di tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa memutuskan untuk bermalam di salah satu berugak yang ada di area SPBU tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 09.00 Wita, setelah beristirahat Terdakwa langsung kembali masuk ke dalam kantin dan kembali memesan minuman yang ada di kantin, setelah minuman yang Terdakwa pesan diberikan oleh penjaga kantin yaitu Saksi Korban JURAIDI, Terdakwa pun langsung keluar dari dalam kantin dan langsung duduk di berugak yang letaknya berada didekat kantin. Beberapa saat kemudian setelah minuman yang Terdakwa pesan tersebut habis, Terdakwa kembali masuk untuk membayar minuman yang Terdakwa pesan tersebut. Setelah membayar Terdakwa langsung keluar dan kembali duduk di berugak dan mengobrol dengan sopir yang kebetulan sedang beristirahat di tempat tersebut. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam kantin dan memesan rokok dan nasi, namun pada saat itu nasi yang Terdakwa pesan belum tersedia dan yang tersedia hanya rokok, setelah rokok yang Terdakwa pesan sudah Terdakwa terima, Terdakwa meminta kepada Saksi Korban JURAIDI yang saat itu sedang melayani pembeli lainnya, untuk meminjam sepeda motor miliknya, pada saat Terdakwa meminta, Saksi Korban JURAIDI bertanya dengan mengatakan “mau kemana?” dan Terdakwa menjawab saya pinjam sebentar saya mau beli nasi. Setelah itu Saksi Korban JURAIDI langsung memberikan Terdakwa kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam, dengan nomor polisi DR 5771 YM, dengan Nomor mesin : JM31E-1988245, dan Nomor rangka : MH1JM3115JK992234 miliknya sambil Saksi Korban JURAIDI memberitahu Terdakwa tempat sepeda motornya di parkir, setelah itu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban JURAIDI, namun di perjalanan Terdakwa tidak langsung membeli makan tetapi Terdakwa kembali menuju base camp PT. BUNGA RAYA. Pada saat Terdakwa datang pimpinan base camp tidak berada di tempat.
  • Bahwa setelah menunggu, timbul niat Terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban JURAIDI yang Terdakwa pinjam tersebut. Terdakwa pun langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban JURAIDI tanpa izin ke rumah teman Terdakwa yang berada di wilayah Pujut, Lombok Tengah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban JURAIDI mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa RIZAL Alias NOAR Bin REPAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa RIZAL Alias NOAR Bin REPAH, pada hari Rabu tanggal 21 bulan Februari tahun 2024 pukul 10.59 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman belakang area SPBU 5483606, Dusun Dasan Poto, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa mendatangi base camp PT. BUNGA RAYA, yang berada di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan maksud untuk meminta gaji Terdakwa yang selama 2 (dua) bulan belum dibayar, namun pada saat Terdakwa datang pimpinan perusahaan tidak berada di tempat, dan sementara menunggu pimpinan perusahan, Terdakwa pun menuju SPBU 5483606, di Dusun Dasan Poto, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai Terdakwa menuju kantin yang ada di area SPBU. Setelah membayar makanan dan minuman yang Terdakwa pesan, Terdakwa pun langsung beristirahat dan mengobrol dengan sopir yang sedang beristirahat di tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa memutuskan untuk bermalam di salah satu berugak yang ada di area SPBU tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 09.00 Wita, setelah beristirahat Terdakwa langsung kembali masuk ke dalam kantin dan kembali memesan minuman yang ada di kantin, setelah minuman yang Terdakwa pesan diberikan oleh penjaga kantin yaitu Saksi Korban JURAIDI, Terdakwa pun langsung keluar dari dalam kantin dan langsung duduk di berugak yang letaknya berada didekat kantin. Beberapa saat kemudian setelah minuman yang Terdakwa pesan tersebut habis, Terdakwa kembali masuk untuk membayar minuman yang Terdakwa pesan tersebut. Setelah membayar Terdakwa langsung keluar dan kembali dudu k di berugak dan mengobrol dengan sopir yang kebetulan sedang beristirahat di tempat tersebut. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam kantin dan memesan rokok dan nasi, namun pada saat itu nasi yang Terdakwa pesan belum tersedia dan yang tersedia hanya rokok, setelah rokok yang Terdakwa pesan sudah Terdakwa terima, Terdakwa meminta kepada Saksi Korban JURAIDI yang saat itu sedang melayani pembeli lainnya, untuk meminjam sepeda motor miliknya, pada saat Terdakwa meminta, Saksi Korban JURAIDI bertanya dengan mengatakan “mau kemana?” dan Terdakwa menjawab saya pinjam sebentar saya mau beli nasi. Setelah itu Saksi Korban JURAIDI langsung memberikan Terdakwa kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Hitam, dengan nomor polisi DR 5771 YM, dengan Nomor mesin : JM31E-1988245, dan Nomor rangka : MH1JM3115JK992234 miliknya sambil Saksi Korban JURAIDI memberitahu Terdakwa tempat sepeda motornya di parkir, setelah itu Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban JURAIDI, namun di perjalanan Terdakwa tidak langsung membeli makan tetapi Terdakwa kembali menuju base camp PT. BUNGA RAYA. Pada saat Terdakwa datang pimpinan base camp tidak berada di tempat.
  • Bahwa setelah menunggu, timbul niat Terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban JURAIDI yang Terdakwa pinjam tersebut. Terdakwa pun langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban JURAIDI tanpa izin ke rumah teman Terdakwa yang berada di wilayah Pujut, Lombok Tengah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban JURAIDI mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa RIZAL Alias NOAR Bin REPAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Selong, 22 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Manik Artha Adhitama, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya