Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3762/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

                       SURAT DAKWAAN              

NO.REG.PERK. PDM- 86 /Slong/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap         :    HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN

Tempat lahir           :    Keruak

Umur/tgl lahir         :    33 Tahun/17 Juni 1991 Jenis kelamin                  :    Laki-laki

Kebangsaan            :    Indonesia

Tempat tinggal        :    Gubuk Baru, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur

                                   Prov. Nusa Tenggara Barat

 Agama                   :    Islam

Pekerjaan               :    Wiraswasta

Pendidikan             :    SMP (Tidak tamat)

No. KTP.                :    5203011706930001

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN & PENAHANAN :
    • Penangkapan            : Tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024
    • Penahanan                :

Penyidik                          :    Rutan, Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

Perpanjangan Penuntut Umum

 

:    Rutan, Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 25 Agustus 2024

 

Jaksa Penuntut Umum      :    Rutan, Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pemakaman Umum Desa Medana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, Ketika Terdakwa bersama saksi MUHAMAD FAUZI Alias OJIK dan saksi MALIKI Alias IKI (masing-masing Penuntutan dilakukan secara terpisah) sedang berada di rumah saksi MALIKI Alias IKI bertempat di Gubuk Baru, Desa Pijot Utara, Kecamatan Keruak, Kab. Lombok Timur Kemudian saksi MUHAMAD FAUZI Alias OJIK menerima pesan singkat via WA dari saksi M. RIZAL IDRIS Alias RIZAL (penuntutan dilakukan secara terpisah) berupa Foto 1 ((satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan No. Pol. DR 6757 ZP (Nomor Polisi palsu) dengan caption “pire sin bani bos no” (berapa dia berani bos itu) dan tidak lama kemudian masuk kembali pesan WA dari saksi M. RIZAL IDRIS ALIAS RIZAL dengan mengatakan “baet pituk jute onek kene bos tie” (ambil tujuh juta sudah kasih tau bos itu) sehingga terdakwa langsung menawarkan kepada Sdr. HUDA (berdomisili di Kabupaten Dompu) dengan cara mengirim atau meneruskan foto sepeda motor CRF tersebut dengan caption “bos ini ada barang, berani ambil berapa” dan saat itu Sdr. HUDA sepakat membeli dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan tidak berapa lama kemudian terdakwa menerima pembayaran sepeda motor tersebut dengan cara ditransfer dari Sdr. HUDA sebesar Rp. 4.000.000,- sedangkan sisanya akan dibayar setelah sepeda motor tersebut berhasil diterima di Dompu. Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi M. RIZAL IDRIS Alias RIZAL meminta segera bertemu untuk melakukan teransaksi jual beli sepeda motor CRF tersebut dan terdakwa sepakat bertemu di Pemakaman Umum Medane, Desa Medane Raya, Kecamatan Keruak. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD FAUZI Alias OJIK dan saksi MALIKI Alias IKI berangkat menuju Pemakaman Umum Medane Raya sesampainya dilokasi, terdakwa dan saksi M. RIZAL IDRIS langsung melakukan transaksi jual beli yang mana terdakwa menyerahkan uang pembayaran yang telah disepakati sebelumnya dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

 
   

 

 

 

kepada saksi M. RIZAL IDRIS dan saat itu juga terdakwa menerima sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut dari saksi M. RIZAL IDRIS Alias RIZAL. Bahwa terdakwa membeli sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut tanpa dilengkapi surat-surat berkendara seperti STNK atau BPKB dan terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil dari kejahatan. Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Bersama dengan saksi MUHAMAD FAUZI Alias OJIK dan saksi MALIKI Alias IKI berangkat menuju Pelabuhan Kayangan dengan maksud untuk mengantar dan menyerahkkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut kepada Sdr. HUDA yang berada di Kabupaten Dompu namun sebelum berhasil menyeberang ke Daerah Dompu, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Buser Polres Lombok Timur beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa 1 ((satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan No. Pol. DR 6757 ZP (Nomor Polisi palsu) Noka MH1KD1114RK502953, Nosin : KD11E-1502144 tersebut adalah milik saksi SAYID ALI RAFSANJANI yang telah hilang pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul

05.05 Wita bertempat di Lauq Masjid, RT.011, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 27 Juni 2024.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli 1 ((satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan No. Pol. DR 6757 ZP (Nomor Polisi palsu) Noka MH1KD1114RK502953, Nosin : KD11E- 1502144 tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi SAYID ALI RAFSANJANI sebagai pemiliknya sehingga akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana.-

 

 

Selong, 04 September 2024 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Widiyawati, SH Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       
       
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya